SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memberikan keterangan terkait penculikan anak di Mapolres setempat, Kamis (9/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tim penyidik Polres Madiun Kota masih mendalami kasus penipuan belanja online bermodus orderan fiktif yang dilakukan tiga narapidana (napi) Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Saat ini, penyidik masih mengejar penadah barang hasil penipuan itu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan saksi yang dititipi barang hasil penipuan tiga napi itu. Tetapi ternyata saksi itu sebatas dititipi barang, setelah itu barang diambil orang lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami masih mencari. Karena sumua SIM card sudah dibuang. Handphone masih ketemu,” kata Dewa, Kamis (10/9/2021).

Dari penyidikan kasus ini, Dewa menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Polisi masih memeriksa keterlibatan pihak lain yang membantu para tersangka dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga: Polresta Blitar Ungkap Narkoba Bandar Jaringan Lapas Madiun

Para tersangka yang masih menjalani hukuman di lapas itu menggunakan ponsel untuk membuat bukti transfer palsu. Menggunakan aplikasi di ponsel, tersangka merekayasa bukti transferan m-banking mirip aslinya. Namun, setelah diteliti bukti transferan itu ternyata palsu.

“Ada aplikasinya. Dan ini sedang kami upayakan untuk dibuktikan atau ditunjukkan caranya. Biar kami lebih yakin lagi,” jelasnya.

Mengenai para tersangka yang membawa ponsel di dalam penjara, Dewa menuturkan persoalan itu menjadi urusan pihak lapas. Pihaknya mengaku selalu berkoordinasi dengan lapas terkait kasus ini.

“HP itu bisa masuk ke sana kan dengan berbagai macam cara. Itu kami minta pihak lapas teliti lagi. Kalau menerima barang untuk para warga binaan hendaknya lebih kuat untuk pengecekan,” jelasnya.

Baca Juga: Round Up Penculikan Anak Madiun: Balada Cinta Beda Usia Pengusaha Sragen

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga napi yang masih mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun melakukan aksi penipuan online dengan modus orderan fiktif. Tiga napi tersebut berinisial DE, DD, dan AS. Mereka melakukan penipuan di salah satu toko di Kota Madiun dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya