SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN – Satnarkoba Klaten mengaku jarang mengungkap kasus narkoba di lereng Gunung Merapi, yakni di Kecamatan Kemalang, dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, Satnarkoba Polres Klaten telah mengungkap 44 kasus dengan 56 tersangka sepanjang Januari 2021-Agustus 2021.

Demikian penjelasan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui Solopos.com, di kompleks Setda Klaten, Kamis (26/8/2021). Satnarkoba Polres Klaten akan terus memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Bersinar di waktu mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama ini, saya sangat jarang mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Kemalang. Kenyataannya memang belum ada. Mungkin karena di sana banyak yang fokus di pertambangan [galian C],” kata AKP Mulyanto.

Baca Juga: Cerita Warga Soloraya Berburu Vaksin Covid-19 Sampai ke Kulon Progo

AKP Mulyanto mengatakan Klaten merupakan daerah strategis peredaran narkoba. Hal itu disebabkan lokasi Klaten yang diapit dua kota besar, yakni Solo dan Jogja. Kondisi ini mengakibatkan pengungkapan kasus juga pernah dilakukan di Jl. Solo-Jogja.

“Di Klaten itu paling banyak narkoba jenis sabu-sabu. Kalau dari daerahnya, di Delanggu. Lalu, Karangnongko dan Jatinom. Di Klaten ini ada pemakai dan pengedar,” katanya.

Disinggung tentang jumlah pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Bersinar, AKP Mulyanto mengatakan jumlah sementara kasus narkoba yang diungkap mencapai 44 laporan dengan 56 tersangka. Jumlah tersebut berlangsung selama Januari 2021-Agustus 2021. “Sebagai perbandingan, di tahun 2020 terdapat 59 laporan/kasus dengan 75 tersangka,” katanya.

Baca Juga: SIM Telat Perpanjang Ternyata Enggak Perlu Bikin Baru, Tapi Ada Syaratnya

Selain sabu-sabu, AKP Mulyanto mengatakan anggota Satnarkoba Polres Klaten pernah menggulung produsen tembakau gorila yang tergolong narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, awal Agustus lalu.

Produksi tembakau gorila di Karangnongko sudah termasuk skala home industry dengan total barang bukti yang disita polisi mencapai 80-an gram tembakau gorila. “Pembuatnya satu orang asal Karangnongko. Penjualannya dilakukan secara online oleh warga di Kota Klaten,” kata AKP Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya