SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma. (Detik.com)

Solopos.com, KUDUS — Seorang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial T alis AR yang merupakan orang Kudus, Jawa Tengah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Polisi pun akan melakukan pengetatan pengamanan di wilayah Kudus.

“Antisipasi kita tebar seluruh anggota ke penjuru Kudus kita monitor dengan anggota. Masyarakat tidak usah panik kita juga pengamanan tempat yang strategis yang ada di Kudus,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma kepada wartawan ditemui di Desa Getasrabi Kecamatan Gebog, Sabtu (11/9/2021).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Aditya membenarkan jika AR yang diamankan di Bekasi pada Jumat (10/9) merupakan warga Kudus. Dia mengaku menunggu koordinasi dengan Densus 88 jika diperlukan untuk membantu pemeriksaan di Kudus.

“Ya benar (AR) orang Kudus. Kita koordinasi dengan Densus 88 apakah nanti ada penggeledahan di rumahnya atau bagaimana. Kita tetap berkoordinasi,” ungkapnya seperti dikutip dari Detik.com.

Baca juga: Pemuda Blora Pelaku Pencabulan Bocah Ditangkap Polisi

Aditya mengatakan pihaknya turut memantau keluarga yang bersangkutan yang ada di Kudus. “Memantau dari beliau dan keluarganya,” sambung dia.

Dia mengatakan sejauh ini selalu memantau aktivitas mantan teroris yang ada di Kudus. Aditya mengatakan pihaknya juga melakukan pendekatan para mantan teroris itu. Dengan harapan bisa kembali mencintai dan meningkatkan rasa nasionalisme.

“Kita juga lakukan pemantauan penggalangan komunikasi dengan harapan beliaunya bisa kembali ke merah putih. Disradikalisasi tetap kita laksanakan,” terang Aditya.

Baca juga: Dijamin Bikin Mata Segar, 5 Wisata Alam Kudus ini Berada di Kaki Gunung Muria

Diberitakan sebelumnya, AR ditangkap Densus 88 di Babelan, Bekasi Jumat (10/9) sore. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut AR merupakan penasihat di masa kepemimpinan JI era Parawijayanto.

“Keterlibatan (AR) Dewan Syuro Jamaah Islamiyah masa amir Parawijayanto,” kata Ahmad kemarin.

Dijelaskan juga AR sudah pernah ditangkap Densus 88 pada tahun 2004 silam. Kala itu AR ditangkap karena menyembunyikan tersangka bom natal tahun 2000, yakni Ali Gufron alias Muklas.

Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, AR pernah dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus terorisme. AR dihukum penjara selama 3,5 tahun kala itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya