SOLOPOS.COM - VVL, oknum ormas di Bekasi yang sebut 'Orang Betawi Bodoh' ditangkap polisi. (detikcom)

Solopos.com, BEKASI — Polisi menangkap anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi, VVL, 49, karena menyebut Orang Betawi Bodoh.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (16/10/2021). Menurut Erna pelaku mencoba kabur seusai kasus berbau SARA itu viral di media sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Diperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung ditindaklanjuti serta diamankan di daerah Slawi. Pelaku berusaha melarikan diri karena mengetahui perbuatanya telah viral,” kata Erna dalam keterangannya seperti dilansir Detikcom, Senin (18/10/2021).

Baca Juga : Yusril Sebut Mubazir Jika Benih Lobster Dilarang Diekspor

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pelaku sebagai tersangka. Polisi menjerat VVL dengan Pasal 16 Juncto Pasal 4 UU RI No.40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan. Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Erna.

Kasus ini berawal dari video salah seorang anggota ormas di Bekasi diduga melakukan penghinaan ke Suku Betawi. Peristiwa terjadi pada Rabu (13/10/2021) malam. Video tersebut viral di media sosial.

Baca Juga : Pilu Pengakuan Anak Tersangka Ditiduri Kapolsek, Dijanjikan Ayah Bebas

Dari video yang beredar, pelaku menegur pemuda. Dari omongan itu, terdengar persoalan itu berawal dari masalah lapak proyek. “Bilang, lu main-main di proyek ini gua bacok. Kasih tahu Gondo, dari gua Venus,” ujar pria itu.

Pria itu kemudian melontarkan kata-kata yang menghina suku Betawi. “Lu bawa orang-orang Betawi semua ke sini. Orang Betawi itu bodoh, kata gua,” ujar pria itu.

Kasus Berlanjut

Sebelumnya, Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi melalui Persatuan Advokat Betawi (Padi) melaporkan oknum ormas di Kota Bekasi yang menyebut Orang Betawi Bodoh terkait UU ITE. “Kami minta Kapolda Metro agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi untuk segera menangkap orang ini karena akan meresahkan dan membuat gaduh,” kata tim kuasa hukum Bamus Betawi, Ramdan Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga : Menguak Misteri Deretan Kecelakaan Maut di Km 91 Tol Cipularang

Sedianya, Ketua Umum Bamus Betawi, Abraham Lunggana, alias Haji Lulung yang akan membuat laporan polisi. Namun, Lulung tidak jadi datang sehingga diwakilkan ke tim advokat. “(Haji Lulung) lagi ke luar kota. Ada agenda di luar. Tadi mau ke Polda cuma belum bisa balik,” kata Ramdan.

Menurut Ramdan pihaknya melaporkan dua orang, yakni orang yang mengambil video dan anggota ormas berinisial FN yang diduga melakukan penghinaan kepada suku Betawi. “Oknum inisial FN harus segera ditangkap karena sangat melukai kami. Orang Betawi itu tidak bodoh. Kami punya profesi, posisi terhormat. Kaum Betawi tidak seperti apa yang diucapkan,” terang Ramdan.

Ramdan mengatakan tetap melanjutkan kasus tersebut meskipun terlapor telah meminta maaf. “Perdamaian yang dilakukan bukan dalam konteks perdamaian ucapan. Nah, ucapan itu kompleks dan menimbulkan efek sosial. Makanya kami Bamus Betawi meminta Polda (Metro), Pak Kapolda, tolong segera ditindak.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya