SOLOPOS.COM - KAYU SITAAN --

KAYU SITAAN -- Seorang anggota polisi menunjukan kayu jati yang tidak diketahui pemiliknya dan diduga kuat merupakan hasil penjarahan di kawasan hutan di Kecamatan Gabus, Wirosari dan Brati. kayu-kayu tersebut kini diamankan di halaman belakang Mapolres Grobogan, Minggu (4/12/2011). (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com) – Operasi Wana Lestari yang digelar Polres Grobogan selama beberapa hari terakhir menemukan sekitar 108 batang kayu jati yang diduga hasil curian tanpa diketahui pemilinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kayu jati sebanyak itu kita temukan di Kecamatan Wirosari, Brati dan Gabus saat menggelar operasi wana lestari. Tidak ada satu pun warga yang mengakui kayu-kayu tersebut,” terang Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S SIK didampingi Kasatreskrim AKP Ngadiyo SH, Minggu (4/12/2011), saat memantau banjir di Kecamatan Grobogan dan Brati.

Dikatakan Kapolres, kayu-kayu jati tersebut diduga kuat merupakan hasil penjarahan. Ditemukan di lahan kosong dekat hutan di tiga kecamatan tersebut. Barang bukti yang kini diamankan di Polres Grobogan bentuknya ada yang masih utuh glondongan namun ada yang sudah dipotong empat persegi panjang.

“Beberapa hari terakhir jajaran Polres Grobogan memang gencar melakukan razia kayu yang diduga hasil kejahatan dengan cara menghentikan truk pembawa kayu dan menyisir sejumlah kawasan di dekat hutan,” terang Kapolres.

Saat menyisir kawasan dekat hutan di Kecamatan Wirosari, Brati dan Gabus, lanjutnya, polisi menemukan tumpukan kayu. Baik yang masih gelondongan maupun yang sudah dipotong. Saat petugas menanyakan siapa pemilik kayu-kayu tersebut, tidak ada satu pun warga yang mengakuinya.

“Kemungkinan pemiliknya khawatir terkena razia, sehingga mereka membiarkan kayu yang diduga hasil curian di sekitar pekarang rumah dan tanah kosong dekat kawasan hutan di Kecamatan Wirosari, Gabus dan Brati. Pemiliknya kemungkinan berharap bisa lolos dan kayu jati tersebut tidak diambil sehingga bisa mereka ambil dan jual kepada pembeli tanpa harus dilengkapi dokumen,” tandas Kapolres.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya