Salatiga (Espos)–Aparat Polres Salatiga berhasil menggagalkan transaksi jual beli ganja dan menangkap seorang tersangka pengedar ganja bernama Muhammad Nu Yahya, 27, warga Dusun Kalegan Kidul, Desa Dresansari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa daun ganja seberat 20,024 gram yang dibunngkus plastik hitam.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat, Jumat (11/12) menyebutkan kasus itu terungkap setelah polisi dari jajaran Resmob mencurigai gerak-gerik tersangka setelah mendapat laporan warga. Saat itu tersangka tengah nongkrong di tepi Jalan Kemiri.
“Kemudian petugas kami mendatanganginya. Dan saat diinterogasi, tersangka malah memberontak yang kemudian langsung ditangkap petugas,” ujar Kapolres.
Saat digeledah tidak ditemukan barang haram itu di tubuh korban. Tak kehilangan akal, polisi pun melakukan pencarian di sekitar lokasi penangkapan tersangka. Tak sia-sia, sebuah tas plastic hitam yang terselip di salah satu pagar rumah warga setempat ditemukan. Dan saat dibuka isinya adalah ganja.
Korban tak dapat mengelak setelah ditunjukkan bukti-buti meski sebelumnya berupaya mengelabui polisi dengan mengaku barang itu bukan miliknya. Tersangka mengakku disuruh temannya untuk menaruh paket ganja tersebut di pagar.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 78 UU No 22 Tahun 1997 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 85 UU No 22 Tahun 1997 dengan ancaman 4 tahun penjara.
kha