SOLOPOS.COM - Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD 2021. (Bisnis.com-Youtube DPR)

Solopos.com, JAKARTA – Isu amendemen UUD 1945 dengan topik tiga kali masa jabatan presiden ramai diperbincangkan.

Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang merupakan rekomendasi MPR dinilai sebagai pintu masuk amendemen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada 22 Juni 2021, Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan MPR masih mengkaji secara mendalam bentuk hukum dan substansi PPHN.

Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Makin Dibantah Makin Gayeng Diperbincangkan 

Pernyataan Djarot diperkuat politikus Partai Demokrat Benny K. Harman.

“Benar Pak Djarot. Dia kan ketuanya, dia bicara apa adanya, yang benar,” kata Benny yang juga Wakil Ketua BP MPR itu saat ditanya soal perkembangan pengkajian PPHN, Kamis (2/9/2021) seperti dikutip detik.

Namun Benny tidak menjelaskan secara detail sudah sampai mana pengkajian perihal bentuk hukum dan substansi PPHN.

“Belum ada sama sekali,” tegas kader Demokrat yang dikenal setia kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Kunci Isu

Bentuk hukum PPHN dianggap sebagai kunci isu amandemen UUD 1945. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam pidatonya di sidang tahunan MPR 16 Agustus 2021 menyebut amandemen UUD 1945 perlu dilakukan untuk menambahkan kewenangan MPR menetapkan PPHN.

Tapi banyak pihak khawatir, jika amandemen dilakukan, pembahasannya akan melebar tidak hanya perihal PPHN. Ada yang berspekulasi amandemen juga akan menyentuh ke pasal perihal masa jabatan presiden.

Namun Fraksi Demokrat MPR menilai bentuk hukum PPHN tidak harus UUD 1945 sehingga amendemen tidak perlu dilakukan.

“Bentuk legalnya (PPHN) cukup dengan undang-undang,” ucap Benny.

PKS Cemas

PKS menjadi pihak yang cemas atas rencana amendemen UUD 1945. PKS melihat amendemen menjadi berbahaya jika dilakukan saat ini.

Namun PKS tidak mengharamkan amendemen.

Baca Juga: Awalnya Ditolak, Beras Organik Sirtanio Kini Ada di 1.800 Supermarket 

“Evaluasi harus selalu dilakukan. Amendemen juga bukan hal yang haram,” tutur Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

“Tapi dalam kondisi isu tiga periode sudah berkembang plus perimbangan koalisi dan oposisi yang jomplang, ide amendemen berbahaya,” imbuhnya.

Referendum

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara terkait wacana tersebut. “Indonesia bukan milik segelintir orang. Masa depan Indonesia milik seluruh rakyat. Saya usul kalau ada yang mau ubah konstitusi, kita referendum saja,” cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon, Rabu (1/9/2021) seperti dikutip Bisnis.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai amendemen UUD 1945 sebagai dasar negara adalah sebuah keniscayaan.

Menurutnya, Pasal 37 UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan hal tersebut sehingga tidak salah jika ada pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 atau perubahan konstitusi. Namun dia menegaskan amendemen tersebut harus didasarkan pada kepentingan rakyat.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menegaskan amendemen belum mendesak dilakukan. Setidaknya ada tiga alasan, yaitu kajian yang belum mendalam, usulan amendemen belum melibatkan partisipasi masyarakat secara masif, dan kondisi pandemi Covid-19 yang akan menyulitkan pelibatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya