Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Meski terkesan lebih ketat, konsep PPKM Darurat dinilai belum mencerminkan respons atas kondisi darurat.
Keputusan tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.