SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy (kiri), saat menginterogasi tersangka kasus prostitusi gay di Solo di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Ditreskrimum Polda Jateng baru saja mengungkap kasus prostitusi sesama jenis atau gay di Kota Solo. Dari hasil penggerebekan itu diketahui pelaku menawarkan praktik prostitusi gay di Solo dengan tarif sekitar Rp250.000-Rp300.000.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan praktik prostitusi gay itu terungkap berkat informasi dari warga. Praktik tersebut berkedok tempat pijat yang melayani khusus laki-laki di sebuah indekos di kawasan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Sabtu (25/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti,” ungkap Dirreskrimum dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Berkedok Tempat Pijat, Praktik Prostitusi Gay di Solo Terbongkar

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi, minyak zaitun, dan uang senilai Rp300.000. Uang tersebut diduga diduga akan digunakan pelanggan membayar tarif pelayanan praktik prostitusi gay di indekos di wilayah Kota Solo itu.

Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.

“Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY, 47, warga Gondangerjo, Karanganyar,” imbuh Djuhandani.

Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya,  H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.

Direskrimum lebih lanjut menjelaskan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis atau gay.

“Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu,” kata Djuhandani.

Baca juga: Miris! Prostitusi Bocah Bagi Gay Pedofilia Cuma Bertarif Rp150.000

Djuhandani mengungkapkan praktik prostitusi gay dengan modus pijat plus itu ditawarkan melalui media sosial dengan tarif Rp250.000-Rp300.000.

“Praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu,  tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya