SOLOPOS.COM - GM PLN UID Jateng DIY, M. Irwansyah Putra, saat memberikan sambutan dalam acara Collective Action dan Sosialisasi Awareness SMAP untuk Mitra Kerja, yang digelar secara daring, Jumat (10/9/2021). (Zoom)

Solopos.com, SEMARANG – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan penyuapan di lingkungan kerjanya. Hal itu ditunjukkan PLN dengan menerapkan SNI ISO 370001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY), M. Irwansyah Putra, mengatakan SMAP tersebut berlaku bagu seluruh insan PLN, baik pegawai maupun mitra perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tata kelola anti-penyuapan ini berlaku bagi setiap insan PLN dan mencakup seluruh proses bisnis perusahaan. Budaya anti penyuapan ini kita lakukan dengan menerapkan zero tolerance terhadap praktik penyuapan yang dilakukan setiap insan PLN,” ujar Irwansyah saat memberikan sambutan dalam diskusi virtual bertajuk Collective Action dan Sosialisasi Awareness SMAP untuk Mitra Kerja, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Duh! Penganiayaan Berujung Kematian Taruna PIP Semarang Disebut Sudah Jadi Tradisi

Irwansyah mengatakan penerapan sistem manajemen anti-penyuapan itu bertujuan untuk mewujudkan good corporate goverance (GCG) dan meningkatkan citra PLN di mata publik.

Penerapan manajemen anti penyuapan menerapkan prinsip 4 NO’s, yakni No Bribery, atau dilarang menyuap dan melakukan pemerasan, No Kickback, atau dilarang menerima komisi dan tanda terima kasih dalam bentuk apa pun.

Kemudian, No Gift atau dilarang menerima hadiah dan gratifikasi. Dan terakhir, No Luxurious Hospitality, atau dilarang melakukan penyambutan dan jamuan berlebihan kepada seorang pejabat perusahaan maupun pemerintah.

Bantu PLN Anti Suap

Baca juga: Investor Pemula Wajib Tahu, Ini Sederet Istilah Aksi Korporasi di Pasar Saham

Irwansyah pun berharap dengan prinsip-prinsip itu, seluruh insan PLN maupun mitra kerjanya bisa terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Kami harap mitra kerja juga bisa menjalankan sistem ini dengan melakukan IDD [integrity due diligence] dan mengikuti sosialisasi dari kami terkait SMAP,” jelas Irwansyah.

Sementara itu, salah satu staf Unit Kepatuhan PLN, Indri Megananda, mengajak masyarakat turut membantu PLN dalam mewujud zero tolerance anti penyuapan. Salah satunya dengan cara melapor jika menemukan adanya praktik penyuapan yang dilakukan insan PLN.

“Laporan bisa melalui telepon di nomor 08119861901 atau melalui emai di wbpln@pln.co.id. Kami akan menjamin kerahasiaan pelapor atau saksi,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya