SOLOPOS.COM - Dua anggota Polres Grobogan memasang spanduk di pos polisi lalu lintas, Selasa (25/10/2016). (tribratanewspoldajateng.net)

Pungli atau pungutan liar yang banyak dituduhkan kepada polisi, membuat jajaran Polres Grobogan rajin spanduk anti perilaku menyimpang itu.

Semarangpos.com, GROBOGAN – Polres Grobogan gencar mensosialisasikan imbauan anti pungutan liar (pungli) dengan memasang spanduk di semua pos lalu lintas (lantas) dan fasilitas-fasilitas pelayanan polisi setempat.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Spanduk berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang di luar biaya pelayanan itu, Selasa (25/10/2016), tampak dipasang polisi Grobogan di pos-pos polisi lalu lintas, kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat), kantor pelayanan SIM, dan pos pengurusan STNK/BKPB. “Penerima dan pemberi sama-sama melanggar hukum,” demikian point of view spanduk itu.

Kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning, mengungkapakan bahwa yang menjadi fokus gerakan anti pungli polisi adalah di samsat, karena sering menjadi sorotan publik. “Yang jadi sorotan publik itu di pemeriksaan rangka kendaraan di samsat. Sudah kami pasang spanduk di sana. Cek fisik gratis. Tidak ada biaya tambahan,” ujarnya seperti dikutip Semarangpos.com dari tribratanewspoldajateng.

Pada spanduk itu juga terdapat nomor pengaduan yang langsung dikontrol Kapolres Grobogan, yakni 081327045155. Setiap orang dapat mengadu langsung ke nomor tersebut apabila menemukan pungli atau pelanggaran lain yang dilakukan polisi. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya