SOLOPOS.COM - Ilustrasi Curanmor (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tito Ariyanto, 21, warga Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo tak berkutik saat dibekuk Polisi Sukoharjo di tempat kerjanya di kawasan Bulakrejo.

Karyawan salah satu Koperasi ini ditangkap polisi karena terbukti mencuri sepeda motor milik Sarwanto, 30 yang tengah diparkir di indekos Kawasan Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Pelaku nekat mencuri dengan alasan klasik, yaitu terlilit utang dan digunakan untuk biaya hidup.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca juga: Korban Guru PNS Pelaku Pedofil di Wonogiri Tambah, Jadi 6 Anak

Ekspedisi Mudik 2024

Akibat perbutaannya kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan warga indekos di kawasan Telukan, Grogol yang kehilangan sepeda motornya merek Suzuki Satria FU Nopol AD 5425 Z. Sepeda motor itu diparkir korbannya di halaman tempat indekos pada 20 Agustus 2021 lalu.

“Jadi korban ini memarkirkan kendaraannya di halaman parkir tempat kosnya sekitar pukul 18.30 WIB. Terakhir korban melihat sepeda motornya masih terparkir di sana pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres kepada Solopos.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Driver Ojol Asal Sukoharjo Gasak Laptop di Indekos Jebres Solo, Duitnya Buat Mabuk

Namun sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak berangkat kerja melihat sepeda motornya tak ada di tempat parkiran. Kondisi pintu gerbang tempat indekos juga terbuka. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke pemilik indekos dan dilanjutkan laporan ke polisi. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan saksi di lokasi kejadian.

Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mendapati titik terang. Salah satu saksi yang tinggal di lokasi kejadian mengaku sebelum terjadi aksi pencurian motor kedatangan temannya yang belakangan diketahui sebagai pelaku curanmor. Pelaku hendak meminjam uang Rp20.000 dan sejak itu tidak pernah datang lagi.

“Berbekal keterangan ini, polisi langsung mendatangi ke tempat kerja pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui segala perbuatannya telah mencuri sepeda motor,” jelas Kapolres.

Baca juga: Punya 271 Restoran di 4 Negara, Wong Solo Lebarkan Sayap ke Eropa & Amerika

Pelaku menyimpan barang bukti sepeda motor hasil curian di rumahnya di wilayah Watubonang, Tawangsari. Pelaku berikut barang bukti lantas diamankan Polisi. Kapolres mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Alasan pelaku cukup klasik karena terlilit utang dan butuh biaya hidup,” ungkap Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya