SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Adib Muttaqin Asfar)

Raperda Warnet Solo, tahun depan jam operasional warnet dan game online tidak 24 jam.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo berencana membatasi jam operasional warung internet (warnet), game online dan arena playstation (PS) mulai tahun depan. Kebijakan itu untuk menekan penyakit masyarakat yang dapat timbul dari kegiatan usaha.
Wacana pembatasan jam operasional ini mencuat dalam focus group discussion (FGD) pembahasan naskah akademik (NA) untuk Raperda Warnet di Gedung DPRD, Senin (26/10/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, keberadaan perda yang mengatur jam operasional tempat hiburan seperti warnet dan game online mendesak dimiliki Kota Solo. Ia mengatakan sejauh ini tak ada regulasi khusus yang dapat menjadi acuan penertiban jam operasional.

“Jika tak segera diatur, kami khawatir efek negatifnya terus bertambah, terutama pada anak sekolah,” ujarnya saat ditemui wartawan di sela FGD.

Dia mengatakan banyak kasus siswa yang membolos sekolah lantaran bermain game hingga larut malam. Kegiatan usaha hingga 24 jam juga dikhawatirkan memicu penyakit masyarakat seperti untuk mesum maupun perjudian. Meski demikian, Arif mengaku belum pernah menangkap basah warga yang menyalahgunakan tempat hiburan.
“Namun ini tetap harus dicegah. Terlebih pada kawasan rawan yang sebagian besar usahanya belum berizin,” kata dia.

Arif mengusulkan operasional warnet, game online dan arena PS dibatasi dari pukul 07.00 WIB-23.00 WIB. Satpol PP juga mendorong regulasi untuk melarang anak bermain game online maupun warnet pada jam sekolah maupun jam wajib belajar. Selain itu, Satpol PP mewaspadai konten pornografi yang rawan menyebar melalui warnet.

“Kami dorong usaha wajib memiliki kamera CCTV agar kegiatan pengguna warnet bisa dipantau. Sekarang kan banyak warnet yang datanya di-freeze, kami kesulitan melacak laman-laman yang telah dibuka.”

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD, Putut Gunawan, mengatakan pembahasan Raperda Warnet merupakan inisiatif DPRD setelah merespons kegelisahan di masyarakat. Meski tren penggunaan warnet dan game online cenderung menurun, Putut menyebut masih banyak usaha yang rawan penyalahgunaan.

“Terlebih yang buka 24 jam. Saya pernah menemui usaha PS 24 jam yang juga digunakan sebagai ajang judi,” tuturnya.

Di sisi lain, Putut menilai sulit mengintervensi konten pornografi dari warnet dewasa ini. Dia mengatakan akan sangat rumit jika perda harus mengatur piranti khusus di warnet seperti filter maupun kamera CCTV.

“Untuk pengawasan konten pornografi, kami serahkan Kemenkominfo saja. Regulasi di daerah tak punya power yang kuat untuk itu. Kalaupun diatur, konten pornografi sekarang masih tetap gampang menyebar seperti lewat HP.”

Dia menambahkan Raperda Warnet akan masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. “NA diharapkan selesai Desember ini.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya