SOLOPOS.COM - Puluhan warga mendatangi Disdukcapil Sleman untuk melakukan singkronisasi data NIK dan KK untuk registrasi kartu seluler, Senin (26/2/2018). (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Warga menanyakan sinkronisasi data NIK dengan registrasi kartu seluler

Harianjogja.com, SLEMAN-Puluhan warga mendatangi kantor Disdukcapil Sleman, Senin (26/2/2018). Mereka menanyakan sinkronisasi data NIK dengan registrasi kartu seluler.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini sudah mendekati tenggat waktu registrasi, kok gagal terus. Katanya data kependudukan saya masih belum sinkron,” keluh Sulistyo warga Pugeran Maguwoharjo Depok.

Dia sudah berkali-kali melakukan registrasi via SMS ke 4444 , tetapi dikatakan jika registrasi gagal. Hal itu dikarenakan data yang dimasukkan tidak sesuai dinilai berbeda dengan data kependudukan. “Saat NIK [Nomor Indentitas Kependudukan] dan Nomor KK saya masukkan tidak bisa. Ini masih mau saya tanyakan penyebabnya,” kata dia.

Dia tidak sendiri. Puluhan orang dengan masalah yang sama juga mendatangi Disdukcapil. Saking banyaknya warga yang datang mengurus persoalan tersebut mereka rela mengantre dengan berdiri.

Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW salah satunya. Semua yang datang melakukan update nomor KK dan NIK untuk mengurus registrasi ulang nomor HP. “Padahal mereka sudah coba berulang kali tetap gagal. Saya baru September 2017 update nomor KK tapi tetap gagal sehingga harus antre di kantor Disdukcapil Sleman,” katanya.

Menurutnya, Disdukcapil perlu mengatur antrean agar lebih rapi. “Meskipun sudah ada nomor antrean tapi ada tumpukan orang di loket antrean. Petugas perlu ditambah,” usul dia.

Dia juga meminta agar pemerintah menjamin kerahasiaan data baik Nomor KK maupun NIK. Jangan sampai data tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Jangan sampai pemerintah lepas tangan jika nantinya ada penyalahgunaan registrasi nomor HP dengan menggunakan NIK atau KK tersebut,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi kartu seluler. Jelang berakhirnya tenggat waktu, banyak warga yang gagal melakukan registrasi karena data penduduk tidak sinkron.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Sleman Endang Mulatsih mengatakan, sejak Januari kemarin setiap hari ada sekitar 10-20 orang yang datang akibat gagal registrasi kartu seluler. “Februari ini jumlahnya meningkat,” kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya