SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Semarang mengangkut perabotan milik warga yang rumahnya dibongkar karena menempati lahan tanpa izin di Kampung Karangjangkan, Simongan, Semarang Barat, Selasa (7/9/2021). (Semarangpos.com-Humas Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – Cekcok antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dengan warga mewarnai jalannya pembongkaran puluhan bangunan liar di Kampung Karangjangkang, Ngemplak, Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (7/9/2021).

Warga yang tidak terima rumahnya dibongkar bahkan sempat adu mulut dan terlibat saling dorong dengan petugas Satpol PP Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan total ada 26 rumah yang dilakukan penggusuran secara paksa. Puluhan rumah itu dibongkar karena tidak mengantongi izin atau didirikan di atas lahan milik orang lain.

“Dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang juga sudah memberikan rekomendasi ke kami untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran. Kuasa hukum pemilih lahan juga sudah mengeluarkan peringatan ke warga. Di tingkat pengadilan tata usaha negara (PTUN), warga juga sudah kalah,” ujar Fajar kepada wartawan di Semarang, Selasa siang.

Baca juga: Taruna Pelayaran Semarang Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya Senior

Fajar mengaku sebelum melakukan eksekusi, pihaknya juga sudah menggelar mediasi berulangkali dengan warga. Namun, mediasi itu tak pernah ditanggapi warga. Bahkan warga tak pernah ada yang datang.

“Jadi saya minta warga tidak perlu meributi ini. Toh, sudah ada keputusan dari pengadilan juga. Kami dari Satpol PP Kota Semarang juga hanya menjalankan tugas, terutama dalam menegakkan peraturan daerah [perda],” imbuh Fajar.

Selain itu, menurut Fajar, warga yang rumahnya digusur juga sudah mendapatkan dana tali asih dari pemilik lahan. Warga yang memiliki lapak mendapat dana tali asih Rp15 juta, sedangkan pemilik rumah Rp40 juta.

Baca juga: ATM Dibobol, Saldo Rekening Bidan Klaten ini Hanya Disisakan Rp88.200

Bangunan Liar di Lahan Orang

Sementara itu, kuasa hukum pemilik tanah, Rizal Thamrin, mengatakan pembongkaran itu memang sudah seharusnya dilakukan karena warga menempati lahan milik kliennya, Putut Sutopo.

“Klien kami sebelumnya sudah melapor ke Dinas Tata Ruang. Sebelumnya, juga sudah diberikan peringatan dan perintah pembongkaran. Baru sekarang dieksekusi,” jelas Rizal.

Baca juga: Korban Arisan Online Mengadu ke Polda Jateng, Kerugian Rp3 M

Rizal mengatakan sebelum pembongkaran, warga juga sempat melayangkan gugatan kepada Satpol PP Kota Semarang ke PTUN Semarang. Meski demikian, gugatan warga itu ditolak PTUN Semarang. “Karena ditolak [PTUN], maka hari ini dilakukan perobohan,” imbuhnya.

Sementara itu seorang warga berinisial R tidak terima rumahnya dibongkar. Ia pun meminta keadilan dari pemerintah karena kehilangan rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun.

“Kepada pak Gubernur Jateng dan Wali Kota Semarang, kami mohon keadilan. Tolong carikan jalan tengah atas masalah ini,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya