SOLOPOS.COM - Ridho Rhoma (JIBI/SOLOPOS/dtc)

Solopos.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh polisi. Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus narkoba lagi.

Kabar penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus narkoba itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Benar," katanya seperti dilansir detik.com, Minggu (7/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Cinta Monyet Remaja Jepara: Hamil di Luar Nikah Lalu Aborsi, Gegara Belum Siap Jadi Orang Tua

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut informasi, anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pria 32 tahun itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma. "Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pedangdut kelahiran 14 Januari 1989 tersebut juga ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu karena kasus narkoba. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Baca Juga: Warga Ngeyel Hajatan Tata Meja-Kursi, Satpol PP Karanganyar Masih Pakai Cara Persuasif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya