Solopos.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh polisi. Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus narkoba lagi.
Kabar penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus narkoba itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Benar," katanya seperti dilansir detik.com, Minggu (7/2/2021).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Cinta Monyet Remaja Jepara: Hamil di Luar Nikah Lalu Aborsi, Gegara Belum Siap Jadi Orang Tua
Menurut informasi, anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pria 32 tahun itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma. "Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pedangdut kelahiran 14 Januari 1989 tersebut juga ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu karena kasus narkoba. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Baca Juga: Warga Ngeyel Hajatan Tata Meja-Kursi, Satpol PP Karanganyar Masih Pakai Cara Persuasif