SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba. Setelah sebelumnya ditangkap karena menggunakan sabu, kini Ridho ditangkap dengan barang bukti ekstasi.

Kabar penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus narkoba itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Benar, positif amphetamin," katanya seperti dilansir detik.com, Minggu (7/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: 173 Sukarelawan Turun Tangan, Kakek Sragen yang Ceburkan Diri ke Bengawan Solo Belum Ditemukan

Ekspedisi Mudik 2024

Narkoba jenis ekstasi pun telah disita sebagai barang bukti penangkapan Ridho Rhoma. Sebelumnya, anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini pun sudah pernah berurusan dengan polisi karena narkoba.

Kala itu dia ditangkap pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Saat ini, Ridho Rhoma masih dimintai keterangan oleh polisi. Menurut informasi, pria 32 tahun itu ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Baca Juga: Terbaring di Ranjang Selama 2 Tahun, Eks Kasatreskrim Wonogiri Teteskan Air Mata Saat Dijenguk Sahabat

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma. "Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.

Baca Juga: Cinta Monyet Remaja Jepara: Hamil di Luar Nikah Lalu Aborsi, Gegara Belum Siap Jadi Orang Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya