SOLOPOS.COM - Rio Reifan (Detik)

Solopos.com, JAKARTA--Rio Reifan kembali  ditangkap polisi karena narkoba pada Senin (19/4/2021). Ternyata aktor Tukang Bubur Naik Haji ini sudah lima kali berurusan dengan pihak berwenang.

Lalu, rentetan kasus apa sajakah yang menyebabkan Rio Reifan sampai lima kali ditangkap polisi? Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, pada Senin (19/4/2021) kemarin, aktor yang tengah pernah terlibat di Intan ini kembali ditnagkap polisi. Penangkapannya ini diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Berikut ini rentetan kasus yang pernah membelit sang aktor sebagaimana melansir laman detikcom, Selasa (20/4/2021):

Baca Juga:  Penelitian Ini Tunjukkan Cara Kurangi Persebaran Covid-19 Di Pesawat

Ekspedisi Mudik 2024

1. Kasus Pengeroyokan

Rio Reifan ditangkap polisi dan sempat masuk penjara karena kasus pengeroyokan pada 2010. Saat itu dia tidak sendiri dan terlibat masalah bersama dengan sang kakak, Edison.

Rio Reifan saat itu dilaporkan oleh Pribadi Gunawan. Pada 18 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rio Reifan dengan hukuman 6 bulan penjara dan ditahan di Lapas Cipinang.

2. Narkoba pada 2015

Dikenal sebagai salah satu bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji Rio Reifan ditangkap polisi karena narkoba pada 8 Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Begini Cara Mencegah Sembelit Saat Puasa, Mau Coba?

Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,48 gram dan 1,75 gram, beserta dua alat isap.
Karena kasus ini, Rio Reifan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2015. Sat itu Rio Reifan divonis satu tahun dua bulan penjara.

3. Teler di Dalam Mobil karena Sabu pada 2017

Belum lama bebas, Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena narkoba pada 13 Agustus 2017. Saat itu, Rio Reifan ditangkap karena mobilnya terparkir di Jl Ahmad Yani, tepatnya di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sekitar pukul 20.00 WIB.

Ternyata di dalam mobil sedan berwarna hitam itu terdapat Rio Reifan yang terlihat tengah teler. Rio Reifan ditangkap oleh PJR Induk Jaya 3 yang sedang patroli.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu klip berisi sabu dan satu buah cangklong dengan sisa sabu. Ketika dicek urine, Rio Reifan positif metamfetamin.

4. Ditangkap Ketiga Kalinya karena Narkoba pada 2019

Untuk kali ketiga, Rio Reifan ditangkap polisi karena narkoba pada 13 Agustus 2019 di daerah Pondok Gede, Bekasi. Saat menggeledah rumah tersebut polisi menemukan barang bukti berupa bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu.

Baca Juga: Ooow, Ternyata Ini Rahasia Diah Permatasari Tidak Terlihat Pucat

Dalam kasus ini, Rio Reian mengaku mendapatkan sabu dari orang yang sama. Pada 2019, Rio Reifan mengaku baru dua bulan aktif lagi memakai sabu.
Dalam kasus ini, Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

5. Ditangkap Keempat Kalinya Bulan Ini

Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba untuk keempat kalinya. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Betul sabu," kata Yusri Yunus, Selasa (20/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya