SOLOPOS.COM - Rio Reifan (Detik)

Solopos.com, JAKARTA--Kabar artis datang dari Rio Reifan yang kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Rio Reifan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Betul sabu. Hari Senin ketangkep di rumahnya di Otista Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana melansir detikcom, Selasa (20/4/2021).

Yusri Yunus belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Ia akan memberitahunya besok, Rabu (21/4/2021), saat merilis Rio Reifan.

Baca Juga: Anak Nia Ramadhani Positif Corona, Kenali Gejala Covid-19 Pada Anak

Saat dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan soal penangkapan itu. Rio Reifan diamankan oleh anggotanya di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Iya benar. Besok kita rilis," tutur Hengki Haryadi.

Ini adalah kali keempat bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya ia pernah diamankan pada 2015, 2017 dan 2019 karena pelanggaran hukum yang sama.

Sebelumnya rumah tangga aktor yang kembali tersandung kasus narkoba itu juga dikabarkan bermasalah.  Dia menuduh istrinya, Henny Mona, berzina dengan Sandy Tumiwa.

Terkait laporan itu, Sandy Tumiwa meminta perlindungan hukum ke pihak berwajib atas laporan tersebut.

"Kami meminta kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk memberhentikan proses penyelidikan perkara dengan nomor TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ, karena kami duga telah melanggar adminstrasi hukum dan kami menduga saudara Rio Reifan telah memfitnah klien kami tersebut dengan keji dan melawan hukum'," tertulis dalam keterangan pers.

Baca Juga: Penelitian Ini Tunjukkan Cara Kurangi Persebaran Covid-19 Di Pesawat

Lebih lanjut, Sandy Tumiwa bersama kuasa hukumnya, M Firdaus Oiwobo berencana menggugat Rio Reifan dalam dugaan pelanggaran hukum perdata. Hal itu berkaitan dengan dugaan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dengan ganti rugi Rp 10 miliar kepada Rio Reifan.

Selain itu, pemeran Wulan ini diduga telah menjatuhkan nama baik Sandy Tumiwa dihadapan publik. Hal ini dianggap merugikan materil maupun imateril Sandy Tumiwa.

"Menanggapi perihal laporan saudara Rio Reifan di Polda Metro Jaya terhadap klien kami, Sandy Tumiwa yang dituduh melakukan pelanggaran Pasal 279 (Undang Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974) jo 284 KUHP tentang perzinaan," tertulis dalam keterangan pers.

Mengapa Henny Mona dan Sandy Tumiwa dituding melakukan perzinaan? Keluarga Rio Reifan, Zulfikar, menyebut belum ada ketetapan inkrah dalam perceraian dengan Henny Mona sehingga ada dugaan poliandri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya