SOLOPOS.COM - Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kedatangan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) kemarin menyita perhatian publik. Menteri segala urusan itu datang untuk melaporkan dua aktivis antikorupsi, yakni Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Luhut yang merasa difitnah dengan konten Haris Azhar dan Fatia di Youtube yang berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keduanya lantas dituntut untuk meminta maaf, namun tak dituruti. Akhirnya Luhut pun mengambil tindakan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda. Bukan cuma itu, Luhut juga menggugat perdata keduanya senilai Rp100 miliar atas tudingan melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Luhut Ingin Bagikan Uang Denda Rp100 Miliar dari Aktivis untuk Papua

Sementara Pengacara Direktur Lokataru Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyayangkan adanya laporan tersebut. Menurutnya laporan kepolisian yang dilakukan oleh Luhut itu tidak bermartabat.

“Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar,” kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Terkait laporan Luhut, Nurkholis mengkritik penggunaan aparat penegaj hukum sebagai kepentingan pribadi. “Kami menyayangkannya, setelah semua upaya dan itikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan. Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan,” kata Nurkholis, Rabu.

Baca Juga: Kebangeten! Baru Tiga Bulan Menjabat Sudah Korupsi, Dana Bencana Lagi….

“Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru,” katanya lagi.

OTT Bupati Kolaka Timur

bupati kolaka timur Andi merya nur ditangkap KPK
Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (ketiga kanan) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (ketiga kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (21/9) malam dengan barang bukti uang senilai Rp225 juta dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.round

Peristiwa lain yang tak kalah menarik yang terjadi kemarin adalah penangkapan Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), Andi Merya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penangkapan itu diduga terkait dengan penyelewengan dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ironisnya, penangkapan Andi Merya ini hanya berjarak tiga bulan setelah ia dilantik sebagai Bupati Koltim. Selain Andi, dalam kesempatan yang sama KPK juga menangkap lima orang lainnya, salah satunya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah. Keenamnya masih berstatus terperiksa.

“Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi perihal OTT ini, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Nyaris 20.000 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN ke KPK, Mendagri Tito Termasuk

Dia belum bisa memberikan informasi detail soal OTT ini. “Berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh,” kata Firli.

Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. Mereka menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), baru kemudian diterbangkan ke Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status mereka.

Mengutip detik.com, kasus itu diduga terkait dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari BNPB. Diketahui baru beberapa hari yang lalu Bupati Koltim mendapatkan bantuan dana itu dari BNPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya