SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.(Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus pencemaran Bengawan Solo oleh limbah etanol atau ciu kini sudah diselidiki aparat Polda Jateng. Pelaku pencemaran bisa dijerat Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hukumannya penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami akan lakukan penyelidikan terhadap perusahaan itu. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Mapolda Jateng, Kamis (9/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polda berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Jateng untuk menelusuri perusahaan yang diduga membuang limbah ciu di Bengawan Solo. “Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo ini sedang kami lakukan penyelidikan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah penyelidikan selesai,” tegas Iqbal.

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Turun Tangan

Iqbal pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di sekitar aliran Bengawan Solo untuk tidak seenaknya membuang limbah.

Sementara itu, pakar lingkungan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Pranoto, mengatakan pencemaran Bengawan Solo yang berasal dari limbah industri hanya bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Pencemaran Bengawan Solo menjadi permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun. Hal itu lantaran permasalahan itu tidak diselesaikan secara tuntas dari hulu sampai ke hilir.

Pemkab Terkesan Melindungi

Pranoto berpendapat masalah pencemaran tak mungkin bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Hal itu menurutnya karena selama ini instansi di pemerintah kabupaten/kota seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian justru terkesan melindungi dengan dalih menyelamatkan UMKM.

Ia mencontohkan kasus di Sragen di mana yang memotret pencemaran sungai dan melaporkan ke Pemprov justru petugas kehutanan, bukan dari pemerinntah daerah. “Pemerintah harus tegas, [pemerintah] provinsi harus turun. Kalau dari kabupaten/kota tidak bisa,” ujar Pranoto, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Bengawan Solo Mengandung Limbah Industri Ciu, Kenali Ciri-Ciri Air Tercemar

Solusi yang mungkin untuk saat ini, menurut Pranoto, adalah pemerintah membuatkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai untuk industri mikro-kecil. Sedangkan untuk perusahaan besar, harus ada sanks tegas, bahkan bila perlu sampai penutupan usaha, jika tak memiliki IPAL.

Solusi lainnya, khusus untuk industri ciu, Pranoto mengusulkan limbah etanol itu diolah kembali menjadi produk baru, misalnya pupuk cair. “UNS sudah punya teknologinya. Kami sudah mencoba di kebun di Bekonang,” jelasnya.

Kasus pencemaran limbah di Bengawan Solo ini sebenarnya bukan hal yang baru. Kasus serupa sempat mencuat pada tahun 2019 lalu, saat aliran sungai di Bengawan Solo tampak keruh dan tercemar.

Baca Juga: Berang, Ganjar Gandeng Polisi Cari Pabrik Ciu yang Cemari Bengawan Solo

Kasus pencemaran limbah ini kembali mencuat setelah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon karena air sungai terindikasi limbah ciu pada Selasa (7/9/2021) pagi. Pencemaran terjadi di hulu sungai, tepatnya di tempuran Kali Samin.

Perusahaan Bandel

Sementara itu, ada setidaknya 63 perusahaan di Soloraya yang membuang limbah di Bengawan Solo. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, saat dijumpai wartawan di Solo, Rabu (8/9/2021).

“Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penegakan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana,” kata Widi.

Terpisah, Ketua Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A) Colo Timur Sukoharjo, Sarjanto, menyayangkan permasalahan pencemaran Sungai Bengawan Solo yang tak kunjung selesai.

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ikan-Ikan di Blora Ikut Mabuk

“Pencemaran air Sungai Bengawan Solo merupakan problem lama yang hingga kini belum ada solusinya. Permasalahan ini sudah bertahun-tahun namun tak kunjung ada penanganan secara tuntas. Para pengrajin etanol masih membuang limbah alkohol langsung ke aliran Kali Samin,” kata Sarjanto, kepada Solopos.com, Rabu (8/9/2021).

Sarjanto mengatakan tak sedikit petani yang memprotes lantaran limbah alkohol yang mengalir ke lahan pertanian bisa mengganggu pertumbuhan tanaman padi.

“Kami sudah sering kali protes namun tidak ada perubahan. Pembuangan limbah alkohol terus terjadi setiap saat. Seharusnya, Pemkab Sukoharjo turun tangan mencari solusi alternatif untuk mengatasi pencemaran air sungai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya