SOLOPOS.COM - Wali Kota Salatiga Yuliyanto. (Semarangpos.com-Nadia Lutfiana Mawarni)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Salatiga  menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2020 Selama Masa Pandemi Covid-19, Kamis (23/4/2020). Tak cuma salat tarawih, surat edaran juga menyatakan salat Idulfitri di Salatiga tidak dilaksanakan secara berjemaah.

Imbauan tidak melaksanakan salat Idulfitri ini mengingat masa pandemi Covid-19 masih akan berlangsung hingga akhir Mei mendatang atau saat Hari Raya Idulfitri. Rencananya salat Idulfitri akan dilaksanakan pada 1 Syawal 1441H akan diadakan Minggu (24/5/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebaliknya, menurut perhitungan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga, pandemi malah akan mencapai puncaknya.  “Tidak adanya salat berjemaah ini berkaitan dengan larangan mengumpulkan massa untuk pencegahan Covid-19,” tutur Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, di Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).

Begini Disbudpar Semarang Obati Rindu Dugderan

Kendati begitu, wali kota tetap menekankan masyarakat mematuhi imbauan meskipun tidak ada sanksi yang tegas terkait larangan salat Idulfitri di Salatiga itu. Sebagai gantinya salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah bersama keluarga masing-masing.

Batasi Pengumpulan Massa

Selain salat tarawih dan Idulfitri, masjid juga diimbau membatalkan seluruh kegiatan Ramadan. Pembatasan dilakukan antara lain mengumpulkan massa untuk takbir keliling, peringatan nuzulul Quran pada malam 17 Ramadan, dan iktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan.

Duh, 60 Tenaga Kesehatan di Jateng Positif Covid-19

Sedangkan penyaluran zakat fitrah diusahakan tidak menimbulkan kerumunan. Sementara itu kegiatan rutin sepanjang bulan Ramadan seperti sahur dan buka bersama, serta tadarus juga ditiadakan. Pada tataran masyarakat, diimbau untuk tidak berkumpul merayakan halal bi halal.

Yuliyanto menambahkan SE tersebut sudah dilayangkan kepada sejumlah organisasi keagamaan. Antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Salatiga, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Salatiga, Pondok Pesantren se-Salatiga, dan takmir masjid/musala.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Salatiga, Musthoin, mengatakan pihaknya akan mematuhi imbauan Pemkot Salatiga. DMI juga akan mensosialisasikan kepada seluruh masjid dan musala di Salatiga. Kendati begitu larangan tarawih dan salat idulfitri hanya sebatas imbauan tanpa sanksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya