Solopos.com, SOLO – Tiga tersangka kasus penipuan bermodus jasa keamanan di kawasan Pasar Kliwon Solo ditangkap polisi, Senin (27/4/2020).
Ketiga orang tersebut merupakan warga Pasar Kliwon, Surono, 66, Suparno alias Kempong, 58, dan Tukimin, 76. Dalam aksi penipuan itu mereka menyasar sebanyak 142 pertokoan. Dalam sebulan, mereka bertiga memperoleh uang senilai Rp3 juta yang dibagi sama rata.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kapolsek Pasar Kliwon Solo, AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat ditemui Solopos.com, mengatakan para tersangka memiliki daftar pertokoan yang menjadi sasaran. Ia menyebut pertokoan yang menjadi sasaran penipuan tiga pria Pasar Kliwon itu berada di Jl. Dr. Radjiman, Jl. Veteran, dan Jl. Yos Sudarso.
"Tarifnya bervariasi antara Rp12.000 sampai Rp30.000 tergantung besar kecilnya toko. Dalam sebulan rata-rata mereka memperoleh Rp3juta dibagi tiga," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Duh, Ribuan Pekerja Transportasi Kena PHK
Kapolsek didampingi Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi, menyebut untuk melaksanakan aksinya, mereka memakai seragam Satuan Pengamanan Khusus (Satpamsus) lengkap dengan tanda pengenal. Seragam itu mereka buat sendiri untuk meyakinkan para pengusaha pertokoan.
Kapolsek menyebut ketiga tersangka yang merupakan warga Pasar Kliwon itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kronologi
Salah seorang tersangka, Surono, yang bertugas sebagai koordinator pengamanan, mengaku selalu membagi rata uang hasil jatah keamanan sejak 1997 ke seluruh anggota Satpamsus. Menurutnya, semula ada 10 anggota Satpamsus, namun kini hanya tiga orang saja.
"Uangnya buat teman-teman, tidak ada yang disetorkan ke pemerintah," paparnya.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, aksi pelaku penipuan oleh warga Pasar Kliwon itu diketahui saat salah seorang pemilik toko menanyakan ke Kelurahan Gajahan terkait pungutan keamanan itu.
Beredar Isu Puluhan Pegawai RS Karanggede Boyolali Dirumahkan, Ini Pernyataan Manajemen
Lurah Gajahan, Suparno, mengatakan semula ada pengusaha pertokoan yang menanyakan apakah ada petugas keamanan berseragam biru-biru yang ditugaskan mengambil uang keamanan setiap bulan.
Suparno lalu meminta keterangan ke kantor kecamatan. Ternyata aksi tiga tersangka itu ilegal. Dia kemudian melaporkan aksi penipuan itu ke Polsek Pasar Kliwon.
"Lalu saya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pasar Kliwon untuk ditindaklanjuti," ujarnya.