SOLOPOS.COM - Mbah Lamidi, lansia Klaten yang mengikuti vaksinasi. (klatenkab.go.id)

Solopos.com, KLATEN –Capaian vaksinasi Covid-19 di Klaten saat ini sekitar 76,84 persen. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Klaten kembali mengingatkan vaksinasi dimaksudkan untuk perlindungan diri terhadap virus corona.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan capaian vaksinasi di Klaten secara umum sekitar 76,84 persen untuk penerima suntikan vaksin dosis pertama dari total target 1.006.650 orang. Sementara, untuk capaian vaksinasi untuk kelompok lansia sekitar 68,2 persen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan capaian vaksinasi itu, Klaten sudah layak masuk ke penerapan PPKM level 1. “Salah satu syarat level 2 turun ke level 1 itu cakupan vaksinasi sudah 70 persen dan lansia 60 persen. Klaten sudah memenuhi itu. Tetapi, saat ini Klaten masih dalam penerapan PPKM level 2,” kata Ronny, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Mi Seblak Ada di Tambongwetan Klaten, Rasa Kencurnya Menggugah Selera

Meski cakupan vaksinasi sudah cukup tinggi, Ronny mengatakan edukasi terkait vaksinasi masih perlu dilakukan. Alasannya, masih ada yang beranggapan vaksinasi itu hanya sebagai pelengkap persyaratan untuk masuk ke objek wisata atau mal.

Ada beberapa temuan warga yang enggan divaksinasi setelah mengetahui data diri mereka belum bisa terunggah ke aplikasi Pcare, bagian dari sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19, menyusul Nomor Induk Kependudukan (NIK) dobel.

“Saya menemui beberapa kelucuan bahwa ada orang yang mau divaksinasi tetapi karena NIK dobel data diri tidak bisa dimasukkan ke Pcare. Akhirnya tidak mau divaksinasi. Alasannya kalau data tidak masuk ke Pcare tidak bisa masuk ke mal,” kata Ronny.

Baca Juga: Boyolali Genjot Vaksinasi Pelajar, Berharap PTM Digelar Penuh

Ronny menegaskan vaksinasi tidak hanya untuk kepentingan masuk ke mal atau tempat-tempat lain yang mensyaratkan sudah menerima vaksinasi. Tujuan utama vaksinasi dilakukan untuk perlindungan diri terhadap virus corona.

“Vaksinasi itu bukan untuk kepentingan aplikasi kemudian jalan-jalan ke mal. Vaksinasi itu dilakukan dengan tujuan utama untuk perlindungan diri,” jelas dia.

Terkait ketentuan pembatasan yang diterapkan pada perpanjangan PPKM level 2, Ronny mengatakan relatif tak ada perbedaan dengan ketentuan pembatasan yang sebelumnya di terapkan. Hanya, ada beberapa poin yang lebih dilonggarkan dibandingkan pembatasan sebelumnya.

Baca Juga: DLH Boyolali Dorong Penanganan Sampah Rampung di RT

Seperti pada kegiatan objek wisata dengan pelonggaran pada ketentuan anak-anak di bawah 12 tahun yang sudah diizinkan masuk objek wisata dengan syarat didampingi orang tua. “Selain itu pada kegiatan resepsi pernikahan ada pelonggaran. Sebelumnya kan resepsi maksimal dihadiri 50 tamu undangan. Sekarang ketentuan pembatasan tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas. Sehingga lebih longgar,” kata dia.

Salah satu pedagang kaki lima di Alun-alun Klaten, Sukiman, 66, mengatakan aktivitas berjualan mulai kembali normal. Namun, masih ada pembatasan waktu jualan di alun-alun hingga pukul 21.00 WIB.

“Maunya pedagang kalau bisa kondisinya kembali normal. Bisa jualan hingga pagi. Pedagang di sini biasanya jualan mulai pukul 15.00 WIB,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya