SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh mantan pebasket asal Gandekan, Jebres, di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (26/11/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Mantan pebasket asal Gandekan, Jebres, Solo, IAK, 33, sempat membuat video pengakuan dirinya memakai sabu-sabu sebelum tertangkap polisi di salah satu kamar indekos harian wilayah Laweyan, Solo, Minggu (15/11/2020).

Ia tidak menjelaskan ada di mana video itu sekarang. Menurutnya, video itu ia titipkan kepada seorang temannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

IAK menceritakan hal tersebut saat pers release kasus tersebut di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (26/11/2020). Ia bercerita sebelum tertangkap polisi ia sempat membuat video pengakuan akan menggunakan sabu-sabu untuk kali terakhir.

Mantan Pebasket Asal Gandekan Solo Tertangkap Konsumsi Sabu-Sabu, Ngakunya Karena Depresi

Eks pebasket asal Gandekan, Solo, itu kemudian mengirimkan video pengakuan tersebut kepada sahabatnya. Pengiriman video itu beserta perjanjian ia bersedia dilaporkan ke polisi apabila ia kembali mengonsumsi sabu-sabu setelah menghabiskan satu gram sabu-sabu yang terakhir ia beli.

“Seusai saya membuat video, saya tertangkap polisi. Barang bukti saya itu dua plastik, sengaja saya konsumsi pelan-pelan satu plastik. Satu plastik tidak saya konsumsi lagi. Tetapi Tuhan berkehendak lain, saya tertangkap polisi,” ucapnya sembari menahan tangis.

Ia mengaku menyesali perbuatannya karena belum sempat membahagiakan orang tuanya. IAK berharap kejadian yang ia alami tidak ada yang meniru.

Kasus Pembunuhan Banyuanyar Solo: Sidang Tuntutan Ditunda Sepekan, Ini Alasan Jaksa

Pelarian

Mantan pebasket itu pun berpesan kepada teman-temannya lewat jumpa pers Polsek Laweyan, Solo, agar berhenti mengonsumi sabu-sabu. Bahwa narkoba bukan lah pelarian ketika depresi.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, seorang mantan pebasket asal Gandekan, Jebres, yang pernah bergabung dengan klub di Solo dan Surabaya tertangkap karena mengonsumsi sabu-sabu. IAK, eks pebasket tersebut, tertangkap di salah satu kamar indekos yang ia sewa harian.

Kaya Batuan dan Fosil Purba, Pemkab Klaten Rencanakan Desa di Bayat dan Wedi ini Jadi Geopark

Pria 33 tahun dengan tinggi badan 194 cm itu mengaku mengonsumsi sabu-sabu karena depresi dengan permasalahan rumah tangganya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat IAK dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya