SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Kira-kira sejak kapan sih ketentuan upah minimum berlaku di Indonesia?

Seperti diketahui, upah minimum provinsi 2022 yang baru-baru ini ditetapkan pemerintah, rata-rata naik 1,09 persen dan dianggap oleh sebagian pihak sangat kecil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut ekonom, kenaikan upah minimum yang rendah bisa berdampak terhadap tingkat konsumsi masyarakat secara terbatas di 2022. “Dengan kenaikan yang marginal, pemerintah perlu memastikan bahwa inflasi di tahun depan berada dalam range yang ditargetkan pemerintah, karena inflasi jika bergerak terlalu tinggi akan menggerus daya beli masyarakat dan pada muaranya akan menekan konsumsi rumah tangga,” ujar ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet kepada Bisnis.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:  Segini Keuntungan Membuka Usaha Hidroponik, Menggiurkan Lur!

Terlepas dari hal tersebut, kira-kira sejak kapan sih upah minimun di Indonesia diberlakukan?

Dikutip dari portal resmi Serikat Pekerja Nasional (SPN), upah minimum dikenal di Indonesia sejak 1969, tetapi, namanya berganti-ganti.

Baca Juga:  Gaji Rp2 Juta Hidup di Solo, Cukup Enggak Sih?

Hal ini bermula dari konsep Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) yang dirumuskan sejak 1956. Kemudian, kebijakan upah minimum pertam kali muncul 1970-an.

Namun, secara resmi, konsep upah minimum resmi berlaku di Indonesia sejak ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-05/Men/1989 tentang Upah Minimum.

Baca Juga:  Oalah, Ini Ternyata Arti Nama dari Sragen

Lalu, pada 1995 muncul perubahan konsep Kebutuhan Hidup Minimum yang ditetapkan melalui Permenaker 81/1995 dan setelah itu masih berubah-ubah lagi konsepnya, terutama di bagian komponennya.

Baru pada 2006 konsep upah minimum diberlakukan hingga sekarang berdasarkan Permenaker 16/Men/2005 tentang Komponen dan Penetapan Kebutuhan Hidup Layak.

Baca Juga: Serunya Asmirandah Liburan di Candi Cetho Karanganyar, Ini Foto-fotonya

Pada waktu itu ada tujuh kelompok yang mencakup 46 komponen (KHL), antara lain makanan minuman ada 11 komponen, sandang sembilan komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan satu komponen, kesehatan tiga komponen, transportasi satu komponen, dan rekreasi-tabungan ada dua komponen.

Kemudian jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans No 13 tahun 2012. Jumlah komponen KHL bertambah menjadi 60 komponen, antara lain makanan minuman satu komponen, sandang 13 komponen, perumahan 26 komponen, pendidikan dua komponen, kesehatan lima komponen, transportasi satu komponen dan rekreasi-tabungan dua komponen.

Baca Juga:  Cara Dapat Set Top Box Gratis TV Digital dari Kominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya