SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan kereta api. (phoenixsum.co.za)

Solopos.com, PURWOKERTO — Selfie membawa maut layak disematkan kepada dua ibu muda di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Asyik selfie tanpa mengindahkan keselamatan, dua ibu muda di Banyumas itu tersambar kereta api Ranggajati relasi Jember-Cirebon di KM 358+5 petak Purwokerto-Notog, Kamis (14/10/2021) sore.

Akibat kecelakaan itu, satu di antara dua ibu muda itu meninggal dunia. Korban meninggal dunia atas nama Wahyuti, 32, warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja, Banyumas. Sedangkan korban selamat atas nama Yeni, 31, warga Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Manager Humas PT KAI Daops V Purwokerto, Ayep Hanapi, mengatakan kejadian nahas itu bermula saat kedua korban berjalan dari arah selatan menuju peron dua emplasemen Stasiun Notog.

Baca juga: Ada Spot Selfie Baru, Bukit Sidoguro Klaten Bakal Dilengkapi Rusa

Menurut Ayep, saat itu petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Subehi, sudah memperingatkan kedua ibu muda tersebut agar menjauhi jalur perlintasan karena akan ada kereta api yang melintas. Meski demikian, peringatan petugas PT KAI Daops V Banyumas itu tidak didengarkan kedua ibu muda tersebut.

“Petugas memperingatkan agar tidak berada di jalur, tapi tidak diindahkan,” ujar Ayep, seperti dikutip murianews.com.

Selain peringatan petugas, Ayep juga menyebut masinis kereta api Ranggajati sempat memberikan peluit peringatan. Namun, kedua ibu muda tetap asyik melakukan selfie atau swafoto. Alhasil, selfie yang dilakukan kedua ibu muda itu pun membawa maut. Korban Wahyuti, lanjut Ayep meninggal dunia karena tertabrak kereta. Sedangkan Yeni dinyatakan selamat.

Baca juga: PT KAI Yakin KA Baturraden Ekspres Dongkrak Wisata Banyumas

Ayep mengatakan kereta api Ranggajati sempat berhenti guna mengecek rangkaian setelah menabrak dua ibu muda di Banyumas itu.

“Kereta sempat berhenti untuk mengecek rangkaian, hingga KA dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan,” imbuhnya.

Ayep mengatakan meski menjadi korban kecelakaan, dua ibu muda itu sebenarnya bisa diancam pidana. Hal itu dikarenakan kedua pelaku selfie itu melanggar UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian.

”Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp15 juta,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya