SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan sadis. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, MALUKU — Sengketa lahan antarwarga di Kepulauan Tanimbar, Maluku berujung pada hilangnya dua nyawa.

Aparat Kepolisian Kepulauan Tanimbar menangkap terduga pelaku berinisial MM, 26, warga Desa Rumahsalut di Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Polisi memastikan pembunuhan dua warga tersebut dilatarbelakangi kasus sengketa lahan di wilayah itu.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, di Saumlaki, Jumat (15/10/2021), MM sudah berstatus tersangka karena diduga menghabisi dua orang korban, yakni Elias Sairdekut, 44, dan Leonard Besitimur, 57, pada Rabu (13/10/2021).

Dendam Lama

Kapolres menyatakan, motif pembunuhan ini adalah masalah sengketa lahan.

Ada dendam lama pelaku kepada salah satu korban terkait sengketa lahan yang dibuka di daerah sekitar Wurangar Pulau Seira.

Menurutnya, lahan kebun itu diklaim milik pelaku tetapi sudah dibuka oleh dua orang korban untuk bercocok tanam.

Kapolres membeberkan kronologi kejadian.

Baca Juga: Round Up: Sengketa Lahan Warga vs Citraland Berujung Viralnya Surat Terbuka Brigjen Junior 

Bermula dari pelaku bersama seorang rekannya sedang duduk di depan pondok untuk persiapan melihat rumput laut.

Tiba-tiba datang korban Elias dan Leonard yang bermaksud melihat proses pembibitan rumput laut di wilayah itu.

Setelah melihat korban datang dengan membawa parang untuk membersihkan kebun, pelaku kemudian merebut senjata tajam itu dari korban Elias Sairdekut dan langsung membacok leher korban sebanyak dua kali.

Menyerahkan Diri

Setelah melihat Elias terjatuh, Leonad melarikan diri.

Pelaku mengejar dan melakukan pembacokan pula ke arah leher Leonard sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh.

Setelah itu, pelaku menutupi jasad para korban dengan daun-daun dan serbuk kayu.

Kemudian, dia mencuci senjata tajam tersebut dan meletakkannya di pondok kebun milik saksi.

“Dia (pelaku) kemudian ke desa dan menyerahkan diri. Dia menuju salah satu personel Polri yang dia kenal. Karena personel Polri tersebut sedang dinas tugas, maka dia menunggu di depan rumah. Tetapi salah satu teman pelaku tadi yang melarikan diri itu menuju polsek dan melaporkan terjadinya tindak pidana, dan dari situ Polsek Wermaktian melakukan penangkapan,” kata Kapolres.

Baca Juga: Jejak Pembunuh Sadis Terungkap Berkat Token Listrik 

Menurut Kapolres, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa parang.

Saksi dan pelaku mengakui bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan beberapa waktu yang lalu tetapi masih ada dendam dari pelaku.

Pasal Berlapis

Ketika melihat korban datang, pelaku langsung melakukan penyerangan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku dijerat dengan tiga pasal primer dan subsider, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP yakni pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman mati,” katanya pula.

Kendati ada serangan balik dari keluarga para korban yang hendak menghancurkan rumah milik pelaku, namun aparat kepolisian berhasil mengendalikan situasi.

Selain itu, jasad para korban juga telah dimakamkan setelah dilakukan autopsi jenazah dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya