SOLOPOS.COM - Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD 2021. (Bisnis.com-Youtube DPR)

Solopos.com, JAKARTA — Menjadi anggota DPR RI bisa jadi impian bagi beberapa orang, terutama para politikus. Selain prestise, gaji dan fasilitas bejibun yang didapat membuat banyak orang yang berlomba-lomba menjadi anggota parlemen.

Tingginya gaji anggota DPR pernah dibongkar Krisdayanti, anggota dewan dari PDIP. Ternyata, bukan gaji dan tunjangan saja yang diperoleh anggota DPR. Para wakil rakyat itu juga mendapatkan uang pensiun yang dinikmati seumur hidup meski hanya lima tahun menjabat alias satu periode. Bahkan uang pensiun itu masih bisa dinikmati oleh suami/istri dan anak mereka yang berumur di bawah 25 tahun jika yang bersangkutan meninggal dunia. Enak ya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan soal uang pensiun ini bukan barang baru sebenarnya. Karena sudah diatur dalam Pasal 16-19 UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Mengenai uang pensiun tertuang mulai Pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 17 mengatur apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Lalu jika tidak memiliki punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.

Jadi, jika mantan anggota DPR meninggal dunia uang pensiunnya bisa tidak berhenti jika masih memiliki istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun. Ada juga diatur jika pemberian pensiun kepada janda/duda pada Pasal 18.

Baca Juga: Formappi Sebut DPR Kedodoran Sejak Dipimpin Puan, 2 Tahun Baru Selesaikan 2 RUU

Sedangkan jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun itu akan berhenti.

Nominal Uang Pensiun

Anda mungkin akan bertanya, berapa nominal uang pensiun yang diterima para wakil rakyat tersebut?

Mengutip laporan detik.com, Jika melihat periode DPR RI 2014-2019, setiap mantan anggota DPR akan mendapat uang pensiun Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulan.

Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

“Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp3,8 juta,” kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca Juga: Diduga Ikut Suap Eks Penyidik KPK, Kekayaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Capai Rp100 M

Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.

Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar.

Dana Rp6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp11,18 juta per orang.

“Rp6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp1,36 miliar untuk 116 orang anggota,” kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya