SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (Solopos-Whisnupaksa K.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kinerja penerimaan retribusi daerah dinilai belum optimal guna menopang pendapatan asli daerah atau PAD Sukoharjo. Hingga Oktober, realisasi retribusi daerah baru mencapai Rp13.661.663.149 atau sekitar 69,23 persen dari target  Rp19.732.780.000.

Realisasi retribusi daerah berbanding terbalik dengan pajak daerah yang telah melampaui target pada Oktober. Realisasi pajak daerah mencapai Rp170.639.441.776 atau sekitar 102,95 persen dari target Rp165.755.493.000. Masih ada dua bulan waktu tersisa untuk menggenjot penerimaan pemasukan daerah dari sektor pajak daerah maupun retribusi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sekda Sukoharjo, Widodo, mengatakan selain pajak daerah, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah guna mendongkrak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Retribusi daerah menjadi salah satu sumber penerimaan PAD yang harus dioptimalkan.

Baca Juga: Waduh! Pipa Limbah PT RUM Sukoharjo di Kali Gupit Nguter Patah & Bocor

“Kami telah mengevaluasi realisasi sumber penerimaan PAD Sukoharjo. Jangan hanya mengandalkan pajak daerah melainkan pemungutan retribusi daerah juga harus dioptimalkan,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (7/11/2021).

Setiap OPD diminta mengidentifikasi objek dan penagihan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber PAD Sukoharjo. Apabila objek retribusi telah teridentifikasi, pemungutan harus digencarkan.

Misalnya, retribusi pelayanan pasar, kesehatan, persampahan, hingga pengendalian menara telekomunikasi. Pemungutan retribusi daerah diatur dalam Perda No 12/2017 tentang Retribusi Daerah.

Serapan Anggaran Rendah

“Proses penagihan wajib retribusi masih rendah sehingga kinerja setoran retribusi daerah kurang optimal. Masih ada dua bulan untuk menggenjot pemungutan retribusi daerah hingga akhir tahun,” ujarnya.

Baca Juga: 8 Cakades Sukoharjo Kembalikan Formulir, Ini Proses Selanjutnya

Widodo menyinggung serapan anggaran daerah yang menjadi perhatian serius pemerintah di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serapan anggaran baru mencapai 53,49 persen.

Kerja ekstra harus dilakukan pemerintah dengan mengoptimalkan kegiatan fisik maupun nonfisik yang sudah dianggarkan. Tingginya serapan anggaran berimplikasi pada peningkatkan perekonomian daerah. Keberhasilan penyerapan anggaran memiliki peran besar sebagai pengungkit stimulus ekonomi daerah.

“Ada beberapa kegiatan fisik yang mulai dikerjakan pada tiga bulan menjelang akhir tahun. Ini yang menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran daerah,” paparnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto, tak memungkiri sektor pajak daerah lebih diandalkan pemerintah dibanding pemungutan retribusi daerah guna mendongkrak PAD. Ada tiga pajak daerah penyumbang terbesar PAD Sukoharjo yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya