SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan akan mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap pada tahun depan.

Pengurangan akan dilakukan di sektor-sektor yang kinerjanya telah tumbuh, salah satunya dengan berkaca ke kinerja perekonomian kuartal III/2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa geliat perekonomian mulai terlihat pada kuartal III/2021. Ketika penyebaran Covid-19 varian delta mulai mereda, yakni sejak Agustus 2021, aktivitas perekonomian mulai berkembang.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, KPP Madya Solo 19 Kali Sita Aset Wajib Pajak

Ekspedisi Mudik 2024

Pemerintah pun menyiapkan pengurangan relaksasi pajak seiring kondisi ekonomi yang sudah membaik. Menurut Suahasil, sektor-sektor ekonomi yang tumbuh cemerlang pada kuartal III/2021 berpotensi tidak lagi mendapatkan insentif.

“Dalam satu dua pekan lagi kita akan melihat publikasi BPS mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III/2021, akan cukup detil pertumbuhan per sektor dari data itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers evaluasi program PEN dan optimalisasi anggaran PEN 2021, Selasa (26/10/2021). seperti dilansir Bisnis. Dia menilai sejumlah sektor mulai menunjukkan geliat pertumbuhan, seperti perdagangan, ritel, dan restoran.

Namun, keputusan pengurangan insentif akan mengacu kepada data pertumbuhan ekonomi teranyar. “Insentif pajak beberapa sudah jelas akan dilakukan [pemberhentian], kendaraan bermotor, perumahan, ada jangka waktunya. Namun, akan dilihat geraknya seperti apa bersamaan dengan data,” ujarnya.

Menurut Suahasil, pihaknya memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 berada di kisaran 4,3 persen. Pertumbuhan didukung oleh aktivitas masyarakat yang mulai ramai, seiring pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Lagi Turun Nih! Buruan Cek Harga Emas Pegadaian Kamis 28 Oktober 2021

Mendorong Sektor Usaha

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan insentif pajak telah dimanfaatkan sebesar Rp51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.

“Insentif pajak masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali dan memiliki kekuatan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Agustus 2021 secara daring di Jakarta, beberapa waktu lalu seperti dilansir Antara.

Bendahara Negara memerinci realisasi insentif pajak tersebut terdiri atas insentif dunia usaha dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 mencapai Rp50,24 triliun, insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp304,6 miliar, dan insentif PMK Nomor 31 yakni Rp1,43 triliun.

Adapun insentif dunia usaha PMK 9 mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp2,09 triliun kepada 76.025 pemberi kerja, PPh Pasal 22 impor Rp17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP), PPh Pasal 25 senilai Rp19,31 triliun kepada 56.858 WP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp4,39 triliun kepada 1.995 WP.

Baca Juga: Jumat Berkah dengan Rice Bowl Suwir I Am In Love

Selanjutnya, untuk insentif penurunan tarif PPh Badan Pasal 25 dari 25 persen ke 22 persen yang berlaku umum ke seluruh WP badan senilai Rp6,84 triliun dan insentif PPh final kepada 125.198 UMKM senilai Rp450 miliar.

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan insentif yang diatur dalam PMK 21 yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah yang dimanfaatkan WP mencapai Rp304,6 miliar kepada 7.069 pembeli dari 574 pengembang.

“Untuk rumah yang harganya di bawah Rp1 miliar senilai Rp235,8 miliar pajaknya yang ditanggung pemerintah dan rumah antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar sebesar Rp68,8 miliar PPN yang ditanggung,” ucap dia.

Kemudian, ia menuturkan untuk PMK 31 insentif yang diberikan yakni pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor Rp1,43 triliun untuk enam pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya