SOLOPOS.COM - Anggota satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Kartasura membubarkan lomba memancing ikan di kolam pemancingan di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sabtu (10/7/2021). (Istimewa/Koramil Kartasura)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satpol PP Sukoharjo segera menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar prokes dan Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Sejauh ini, sebagian masyarakat dinilai masih abai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan ini disampaikan Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat berbincang dengan Solopos.com di Kantor Bupati Sukoharjo, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Kimia Farma Sukoharjo Baru Layani Vaksin Gotong Royong untuk Perusahaan

Heru membeberkan beberapa kasus ditemukan pelanggar prokes dan perda yakni saat lomba memancing ikan di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, hingga rumah makan dengan fasilitas live music.

“Masih banyak warga yang tidak mematuhi surat edaran [SE] Bupati Sukoharjo saat penerapaan PPKM Darurat. Kami baru menginventarisasi pelanggaran protokol kategori berat yang akan diberi sanksi tipiring,” katanya, Senin.

Para pedagang kaki lima (PKL) wilayah Kartasura juga melakukan hal serupa. Mereka tetap melayani makan di tempat atau dine in.

Baca Juga: Bakal Diramaikan Organ Tunggal, Rencana Pesta Pernikahan di Grogol Sukoharjo Digagalkan Satgas Covid-19

Pedagang Pelanggar PPKM Darurat

Bahkan, beberapa pedagang pelanggar prokes dan PPKM darurat di Kartasura, Sukoharjo, nekat berjualan setelah pukul 20.00 WIB.

Sesuai aturan, pelaku usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani take away atau dibawa pulang dan jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB. Petugas langsung meminta para pedagang untuk menutup sementara lapaknya.

“Kami juga menyegel rumah makan yang masih nekat melayani pembeli setelah pukul 20.00 WIB. Ini untuk efek jera agar mereka mematuhi aturan demi memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Acara Ijab Kabul di Mojolaban Sukoharjo Dibubarkan Satgas Covid-19

Mantan Camat Weru, Sukoharjo, itu menyampaikan operasi yustisi terus digelar di setiap kecamatan setiap hari guna memastikan ada tidaknya pelanggar prokes dan PPKM darurat.

Bahkan, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo ikut memantau operasi yustisi di sejumlah sentra kuliner malam hari pada beberap hari lalu.

Heru menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar prokes saat penerapan PPKM darurat. Petugas bakal memberi sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar prokes. Misalnya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan berkerumunan.

Baca Juga: Lengang, 26 Pasar Tradisional Sukoharjo Ditutup Sabtu dan Minggu

Sanksi Denda

“Sanksi denda senilai Rp50.000 tetap diberlakukan saat PPKM Darurat. Masyarakat wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan dilarang berkerumun,” paparnya.

Camat Kartasura, Sukoharjo, Suyadi, mengatakan satgas tingkat kecamatan bertindak tegas kepada pelanggar prokes selama PPKM Darurat. Satgas bakal membubarkan kegiatan atau event yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Gerakan di Rumah Saja, Seluruh Pasar hingga Minimarket Sukoharjo Ditutup

Hal itu termasuk hajatan pernikahan yang dilarang selama PPKM Darurat. Para pedagang makanan dan minuman yang menggelar lapak pada malam hari diedukasi agar mematuhi aturan.

Suyadi telah berulang kali memperingatkan para pedagang agar tidak melayani makan di tempat dan mengemasi barang dagangan sebelum pukul 20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya