Solopos.com, DENPASAR — Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Dishub Bali menggelar sidak masker di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). Sidak penggunaan masker tersebut terus dilakukan petugas gabungan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa PPKM Level 4 di wilayah Bali. Warga yang terjaring sidak masker membayar denda sebesar Rp100.000.

PromosiIjazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

 

Ekspedisi Mudik 2024
Petugas menghentikan warga yang tidak mengenakan masker saat sidak di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). (Antara/Fikri Yusuf)

 

Warga yang terjaring sidak masker membayar denda sebesar Rp100 ribu di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). (Antara/Fikri Yusuf)

 

Petugas memberikan hukuman kepada warga yang terjaring sidak masker di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). Sidak masker tersebut terus dilakukan petugas gabungan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa PPKM Level 4 di wilayah Bali. (Antara/Fikri Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi