SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap sejumlah tersangka terkait kasus teror pinjaman online (pinjol) yang memicu ibu di Wonogiri bunuh diri. Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus Bareskrim Polri turun tangan mengusut kasus ini.

Mengutip laporan detik.com, sedikitnya tiga orang sudah ditangkap dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita yang senilai Rp20 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Uang tersebut disita dari pinjol Fulus Mujur yang diduga dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB).  Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian telah menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama, berinisial MDA.

Baca Juga: Cerita Karyawan Pinjol Bikin IRT di Wonogiri Bunuh Diri: Gajinya Besar

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudari JS (pendana), MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), dan SR,” ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Helmy mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari MDA. Salah satu yang disita adalah dua rekening bank yang berisi duit Rp20,4 miliar dan Rp11 juta.

“Dari Saudari MDA disita akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, handphone, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank,” tuturnya.

“Uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank (lain),” ucapnya.

Baca Juga: Sering Ditagih Pinjol Ilegal, Bupati Wonogiri: Kurang Ajar Betul!

Kasus ini terungkap saat polisi membongkar KSP Solusi Andalan Bersama. Polisi menyebut ada salah satu korban pinjol ilegal dari KSP Solusi Andalan Bersama mendapat SMS berisi link ‘Pinjaman Nasional’.

“Berawal pada Juli 2021, korban menerima informasi pesan SMS di HP milik korban berupa link aplikasi ‘PINJAMAN NASIONAL’,” kata Helmy.

Ia mengatakan ada korban yang mengaku mendapat penawaran untuk meminjam uang dengan bunga rendah. Tenor waktu untuk melunasi pinjaman tersebut juga lama.

Korban diduga tertarik untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut. Setelah itu, korban melakukan pinjaman. Helmy mengatakan korban awalnya mengajukan pinjaman Rp1,2 juta dengan tenor 91-140 hari.

Baca Juga: Ini Penampakan Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya Usai Digerebek Polisi

Namun korban malah menerima beberapa pinjaman bervariasi dari sejumlah aplikasi pinjol diduga ilegal sebesar Rp1,2 juta-1,6 juta tanpa persetujuannya.

Korban kemudian diminta melunasi semua pinjaman itu dalam tenggat tujuh hari. Lima hari kemudian, korban mulai mendapat ancaman dari nomor-nomor tak dikenal untuk segera melunasi pinjamannya itu.

“Lima hari kemudian, korban menerima pesan dari WhatsApp dari beberapa nomor handphone dengan isi pesan penagihan pinjaman terkait aplikasi ‘PINJAMAN NASIONAL’ dan mendapatkan pengancaman,” terang Helmy.

“Dikarenakan nilai dana dan tenor pinjaman yang tidak sesuai informasi di awal, korban tidak merespons penagihan tersebut. Dan setelah korban tidak merespons, korban menerima pesan dari keluarga korban bahwa korban mendapatkan pesan yang berisi penghinaan dan pencemaran sehingga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya