SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Narkorba Polres Sragen kembali menangkap seorang pengedar obat-obatan berbahaya. Pelaku diketahui Suris, 29, warga Dukuh/Desa Galeh, RT 01, Kecamatan Tangen, Sragen.

Galeh tinggal di salah satu desa terpencil Kabupaten Sragen yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Grobogan. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Mapolres Sragen, Senin (13/9/2021), penangkapan Suris itu dilakukan pada Sabtu (11/9/2021) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Waduh! Sudah 3 Hari Gas Melon Langka di Sragen, Warga Pusing

Ekspedisi Mudik 2024

Penangkapan Suris bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjual obat berbahaya di dukuh terpencil itu. Mendapati laporan itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan.

Polisi menggelar patroli dan menggali informasi dari masyarakat. Informasi yang dihimpun polisi menguatkan dugaan bila penjual obat-obatan berbahaya di Sragen itu adalah Suris.

Baca Juga: Warga 5 Desa di Sragen Ini Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

Polisi kemudian mendatangi rumah Suris pada Sabtu siang. Suris tidak bisa berkutik saat aparat menggeledah isi kamarnya. Benar saja, dari balik lemari pakaian, Suris kedapatan menyimpan 500 butir obat berbahaya jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus plastik warna hitam.

“Tersangka mendapatkan obat berbahaya itu dengan cara membeli di toko herbal melalui Facebook. Rencananya, obat itu mau dipakai sendiri. Sisanya mau dijual lagi ke teman-temannya dengan maksud mendapat keuntungan,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com.

Baca Juga: Duh… Atap Kelas Ambruk, Siswa SD Inpres di Patihan Sragen Belajar di Musala

Selanjutnya polisi membawa tersangka berikut 500 butir obat terlarang dan sebuah ponsel sebagai barang bukti ke Mapolres Sragen.

Tersanga dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya