SOLOPOS.COM - Yuniar Yanuar Rasyid. (Istimewa)

Setidaknya ada dua masalah di sekitar sistem pensiun di Indonesia saat ini. Pertama, ASN yang telah menyelesakan pengabdiannya pada negara dan memasuki masa pensiun tetapi tidak menerima uang pensiun yang cukup. Kedua, keberlangsungan pembayaran pensiun, apakah dapat dijamin seterusnya dibayarkan APBN karena pemerintah tidak memiliki dana yang memang khusus dipupuk untuk pembayaran pensiun. Bagaimana alternatif solusi atas kedua masalah ini ?

Dari sisi besaran pensiun, Pasal 11 UU Nomor 11 tahun 1969, menyatakan, “pensiun pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dan sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) dari dasar pensiun serta tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah”.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Sebagai simulasi, seorang ASN golongan IV/a dengan masa kerja lebih dari 35 tahun memiliki gaji pokok Rp5 juta akan memperoleh uang pensiun termasuk tunjangan keluarga sekitar 4 Rpjuta-an per bulan. Jumlah ini tentu tidak memadai untuk ia hidup layak bersama keluarga dan akan sulit baginya dapat menikmati masa pensiun dengan lebih bahagia. Kenyataannya ini menjadikan para pensiunan harus mencari uang tambahan dari sumber lain untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Kondisi tidak memadainya besaran pensiun saat ini disebabkan karena sistem yang digunakan adalah sistem pay as you go, yaitu pendanaan langsung oleh pemerintah. Dalam sistem ini pemerintah menyediakan dana APBN yang ditetapkan tiap tahun untuk membayar para pensiunan baik pusat maupun daerah. Akibatnya beban APBN untuk pembayaran pensiun semakin lama semakin besar sebagaimana tampak pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Data menunjukkan belanja pensiun di tahun 2018-2020 tercatat Rp110,21 triliun, Rp119,48 triliun dan Rp125 triliun, yang secara gradual terus meningkat. Demikian pula dari sisi persentase proporsi pensiunan pusat dan daerah, yang menunjukkan proporsi pensiunan daerah semakin mendominasi yaitu 50%:50% (2018), 47%:53% (2019) dan 45%:55% (2020).

Pertanyaan kita adalah bagaimana kesinambungan (sustainability) pembayaran pensiun atas beban penuh APBN di masa mendatang ? Serta proporsionalkah hanya pemerintah pusat yang terbebani alokasi pembayaran pensiun sementara dari tahun ke tahun justru proporsi jumlah pensiunan daerah terus meningkat?

Untuk membangun tatanan yang dapat memperbaiki penghasilan penerima pensiun serta menghindari makin beratnya beban APBN untuk alokasi pembayaran pensiun, kiranya pemerintah perlu mempercepat realisasi sitem baru, dari pay as you go menuju fully funded system. Model pendanaan pensiun full funded system saat ini telah umum dianut oleh sebagian besar penyelenggara program pensiun di negara lain.

Pemerintah perlu menyiapkan perubahan ini karena fully funded system memiliki asas tanggung jawab bersama antara pemerintah dan ASN. Pemerintah mengalokasi sebagian dana APBN setiap tahunnya untuk pembayaran pensiun dalam suatu Dana Pensiun sementara ASN membayar iuran bulanan selama ia bekerja. Pada saat ASN pensiun, pembayaran iuran kedua pihak dihentikan, dan pembayaran pensiun dibebankan pada dana hasil pemupukan iuran ASN bersama pemerintah itu.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI tanggal 18 Januari 2021 sebenarnya telah menyepakati dan mengumumkan rencana pengubahan skema sistem dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Menurut Tjahjo, skema pensiun fully funded akan menguntungkan, sekaligus sistem ini dirancang untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dimungkinkan nanti PPPK bisa menerima uang pensiun setara ASN setelah reformasi sistem tersebut rampung dirumuskan. Langkah-langkah yang segera perlu dilakukan pemerintah adalah (1) menetapkan kapan akan memberlakukan fully funded system. PP dan regulasi lain harus disiapkan. (2) Menetapkan masa transisi sampai fully funded dapat diimplementasikan secara penuh. (3) Membentuk Dana Pensiun dan menunjuk PT Taspen atau membentuk lembaga baru dengan penugasan mengelola dana tersebut. (4) Menetapkan besaran baru iuran ASN yang sebagai bagian dana yang dipupuk.

Langkah berikutnya (5) menetapkan ASN mana yang dapat langsung mengiur ke dalam Dana Pensiun tersebut, yang artinya sudah menggunakan fully funded system dan ASN mana yang masih dibayarkan dengan pay as you go. Hal ini untuk memisahkan pencatatan dan tanggung jawab pembayaran saat pegawai pensiun. Bagi ASN yang tetap menggunakan sistem pay as you go, perlu dipikirkan perubahan dasar besaran pensiun yaitu meliputi gaji pokok ditambah tunjangan lain agar kelak lebih memadai untuk kebutuhan hidupnya.

Selanjutnya dilakukan (6) reanalisis besarnya iuran pegawai dan uran pemerintah dalam rangka mendapatkan nilai wajar atas besaran pensiun yang kelak diterima. Langkah berikutnya (7) memisahkan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam pembayaran pensiun pegawai, terutama untuk pegawai baru yang di-hired langsung pemda. Pemda harus membentuk sendiri Dana Pensiun bagi pegawai yang diangkat mereka. Dari sisi neraca pemerintah, untuk pencatatan kewajiban pemerintah pusat, seharusnya juga dialihkan sebagian beban pemda secara proposional.

Kewajiban tersebut diakui dalam neraca pemda walaupun bebannya tetap dibayarkan oleh pemerintah pusat. Hal ini berlaku khusus PNS yang sudah ada, bukan PNS baru.

Mari ke depan kita songsong pemberlakuan sistem fully funded pension untuk perbaikan kesejahteraan para pensiunan dan pengurangan beratnya beban APBN untuk pembayaran pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya