SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi hari ini, Rabu (14/7/2021).

Solopos.com, SOLO — Koran Solopos edisi hari ini, Rabu (14/7/2021), mengulas tentang penutupan jalan-jalan utama dalam PPKM Darurat. Sorotan utama ini diulas dalam berita teratas berjudul Akses ke Solo Ditutup.

Penutupan jalan menjadi salah satu pilihan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jalan-jalan utama dari dan menuju Kota Solo juga akan ditutup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polres Karanganyar akan menyekat sejumlah ruas jalan dekat perbatasan dengan Kota Solo di samping Jl. Lawu. Penyekatan ruas jalan selain Jl. Lawu dimulai pada Rabu (14/7/2021) pukul 06.00 WIB. Penyekatan dilakukan selama 24 jam hingga berakhirnya PPKM Darurat atau Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 300.000 Paket Obat Covid-19 Gratis, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi penutupan itu diungkapkan Kepala Subbagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, kepada Espos, Selasa (13/7/2021). Ada beberapa jalan di Karanganyar yang akan ditutup/disekat mulai Rabu. Pertama, Jl. Adi Sucipto ditutup dua arah mulai dari simpang empat Polsek Colomadu hingga simpang tiga The Alana Hotel and Convention Center.

Kedua, jalan Solo-Sragen, tepatnya pos polisi Sroyo, yang akan mengalami penyekatan pada ruas dari arah Sragen ke Karanganyar. Ketiga, jalan Solo- Karanganyar, tepatnya simpang tiga Tugu Botol hingga flyover S Palur. Flyover Palur ditutup dua arah, baik dari arah Solo maupun Karanganyar.

Berita lain di Koran Solopos hari ini yakni:

Baca Juga: UEFA Selidiki Inggris Terkait Kericuhan Suporter Saat Final Euro 2020

Gus Yasin Donorkan Plasma Konvalesen

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Taj Yasin Maimoen, menyumbangkan 500 ml atau dua kantong plasma konvalesen untuk membantu pasien Covid-19 yang membutuhkan.

Proses pengambilan plasma konvalesen dilakukan selama 45 menit menggunakan metode apheresis di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang, Selasa (13/7/2021).

“Untuk Pak Wagub ini nanti kita ambil sekitar 500 ml atau dua kantong. Bisa untuk membantu satu pasien Covid-19,” ujar Kepala UDD PMI Kota Semarang. Anna Kartika, di lokasi pengambilan plasma.

Baca Juga: Kudus Kian Pulih, Tinggal Dua Desa Berstatus Zona Merah

Pengantin Wajib Tes Antigen

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan aturan turunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Salah satu aturannya adalah mewajibkan calon pengantin membawa hasil uji swab antigen negatif sebelum melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tak hanya calon pengantin, wali nikah, dan dua saksi juga wajib menunjukkan hasil uji swab antigen negatif.

“Hasil negatif itu berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Kami ingin memastikan kondisi mereka sehat, sehingga tidak ada klaster pernikahan. Kemudian, akad nikah itu juga hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang, termasuk pengantin. Lokasi pernikahan adalah yang sudah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid-19. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan,” kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Poin lainnya dalam SE Wali Kota No. 067/2189 itu juga mengatur tentang pelaksanaan takbir Iduladha yang diimbau dilaksanakan di rumah masing masing.

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solopos Hari Ini bisa Anda simak di Espos Premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya