SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi hari ini, Kamis (9/9/2021). (dok)

Solopos.com, SOLO — Pencemaran Bengawan Solo dengan limbah ciu menjadi sorotan Koran Solopos edisi hari ini, Kamis (9/9/2021). Pencemaran ini berdampak besar bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Berita mengenai pencemaran Bengawan Solo ini diulas mendalam di Koran Solopos hari ini. Berikut cuplikan beritanya:

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Lingkaran Setan Limbah di Bengawan

SOLO-Pencemaran di Bengawan Solo tergolong kategori berat. Selain limbah alkohol dari industri kecil, sedikitnya ada 63 industri menengah dan besar yang turut mencemari sungai terpanjang di Pulau Jawa itu.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah menyebut puluhan industri menengah dan besar di wilayah Soloraya terbukti melanggar aturan pembuangan limbah ke Bengawan Solo. Selama medio Juli 2020 hingga September 2021, sebanyak 63 industri menengah dan besar mendapatkan teguran dan sanksi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Survei SPIN, Publik Nilai Kinerja Pemerintah Jokowi Baik

Sementara itu, industri mikro dan kecil didorong membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal melalui berbagai program. Plt. Kepala DLHK Provinsi Jawat Tengah, Widi Hartanto, mengatakan pelanggaran industri tersebut beragam, salah satunya menutup saluran bypass.

“Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] untuk penegakan hukum lebih lanjut. yang bisa dibawa ke ranah pidana,” kata dia kepada wartawan di Solo, Rabu (8/9/2021).

Pemerintah Dituntut Meminta Maaf

JAKARTA – Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang menjadi salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di Indonesia. Sebanyak 41 nyawa narapidana melayang dan menjadi korban masalah klasik yang tak terpecahkan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut masalah kelebihan penghuni atau over kapasitas di LP Kelas 1 Tangerang Banten adalah persoalan klasik. Hal itu disampaikan Yasonna saat memberi keterangan pers, Rabu (8/9/2021) siang. Menurut dia, lebih dari 50% penghuni LP adalah narapidana kasus narkotika.

Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur, Puluhan Napi Korban Kebakaran Dijaga Polisi

Untuk mengatasi persoalan itu, kata Yasonna, Kemenkumham sudah mengajukan revisi UU No. 35/2009 tentang Narkotika supaya pemakai narkoba direhabilitasi, bukan dipenjara. Upaya itu dinilai bisa mengurangi overkapasitas di LP karena kecepatan pertumbuhan kasus narkoba tidak diimbangi penambahan kapasitas LP.

“Saya sudah ajukan revisi UU Narkotika, supaya pemakai dimasukkan ke rehabilitasi, karena tidak mungkin membangun LP dengan kecepatan pertumbuhan kasus narkotika,” ujar Yasonna.

Warga Minta Kejelasan

SOLO-Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyebut peletakan batu pertama pembangunan rel layang Joglo bakal dilakukan pada akhir Oktober mendatang.

Kendati begitu, ratusan warga terdampak belum mendapat kejelasan kapan mereka harus pindah ataupun menerima uang ganti rugi bangunan.

Penanganan dampak sosial menyasar 210 bangunan di Kelurahan Gilingan, 73 bangunan di Kelurahan Joglo, dan 240 bangunan di Kelurahan Nusukan. Koordinator Warga Joglo terdampak rel layang, Bambang Joko Sarono, menyebut hingga pekan ini belum ada kejelasan kapan ganti rugi mereka dibayarkan. Mereka mempertanyakan nasib mengingat tak sampai dua bulan harus angkat kaki dari lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solopos Hari Ini bisa Anda simak di Espos Premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya