SOLOPOS.COM - Harian Solopos Edisi Senin (25/10/2021).

Solopos.com, SOLO – Kemenaker sudah memperkirakan kenaikan upah minimum 2022 tidak bisa memuaskan semua pihak. Alasannya, situasi pandemi Covid-19 berdampak pada hampir semua sektor.

Harian Solopos Edisi Senin (25/10/2021) mengusung headline terkait rencana penetapan upah minimun 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masih Berdalih Efek Pandemi

JAKARTA-Penetapan upah minimum 2022 sudah di depan mata. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengisyaratkan ada kenaikan upah minimum, tetapi tertahan alasan klasik, yaitu kemampuan dunia usaha.

Jauh hari, Kemenaker sudah memperkirakan kenaikan upah minimum 2022 tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi lebih baik dari 2021 di mana tidak terjadi kenaikan upah minimum. Alasannya, situasi pandemi Covid-19 berdampak pada hampir semua sektor.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, prinsip penetapan upah adalah mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak yakni untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Baca Juga: Jelang Pembahasan UMK 2022, Dewan Pengupahan Sragen Dirombak

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/10/2021).

Putri menjelaskan jelang penetapan upah minimum 2022, Kemenaker menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dialog selama dua hari, 21-22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum. Menurut Putri, ini sejalan dengan berlakunya Undang Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Hononer Sudah Cair Hlo, Ini Cara Ceknya

“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan upah minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan upah minimum,” katanya.

Masih di halaman depan, Harian Solopos menyajikan berita terkait adanya kongkalikong antara perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi dengan pinjol ilegal.

Hukum Kongkalikong Pinjol Resmi dan Ilegal!

JAKARTA —Polisi menemukan aksi kongkalikong antara penyelenggara pinjaman online (pinjol) resmi dan pinjol ilegal dalam praktik mereka. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta mereka dihukum berat.

Polisi mengungkapkan praktik kongkalikong pinjol ilegal dengan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Pinjaman online ilegal ini adalah satu perusahan dengan pinjaman online legal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depannya saja,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, dikutip Bisnis dari Tempo, Jumat (22/10/2021) lalu.

Baca Juga: Terkuak! Ada Peran WNA di Balik Pinjol Ilegal di Jateng

Auliansyah mengatakan penyelenggara pinjol resmi memakai atau membuat layanan pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Afiliasi ini seperti aksi gurita.

“Ketika si nasabah tidak bisa membayar di pinjaman online legal, dia akan menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya, dan ini adalah yang ilegal,” kata Auliansyah.

Auliansyah mengatakan pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi. Caranya, saat masyarakat meminjam di pinjol resmi, mereka diminta untuk menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah.

Baca Juga: 4 Tersangka Pinjol Ilegal Dijerat Pasal Pornografi

Masyarakat lantas menyetujui syarat tersebut dengan mengklik tombol Yes. “Maka tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah yang tadi meminjam,” kata Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kasus ini ditemukan dari perusahaan pinjol ilegal yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Dia tidak menyebut semua pinjol resmi melakukan hal serupa seperti di kasus yang ditanganinya.

Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Total terdapat 13 tersangka yang ditangkap.

Sementara di halaman Soloraya, Harian Solopos menyajikan headline terkait keramaian pengunjung di sejumlah destinasi wisata.



Keramaian di Destinasi Wisata

SOLO-Sesaat setelah penerapan kebijakan pelonggaran pengunjung, jumlah kunjungan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) meningkat.

Pada Minggu (24/10/2021) siang, jumlah pengunjung sudah mencapai sekitar 2.500 orang. Berdasarkan pantauan Espos, Minggu siang, lokasi parkir di area TSTJ terlihat penuh. Baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Bahkan sejumlah kendaraan juga terparkir di sisi dalam area TSTJ. Sementara sejumlah pengunjung yang jamaknya adalah rombongan keluarga juga terlihat berada di loket masuk hingga bagian dalam Solo Zoo.

Baca Juga: Ingin Dolan ke TSTJ Solo? Pengunjung Wajib Perhatikan Sejumlah Hal ini

Hal yang sama juga tampak di Taman Balekambang. Ratusan orang tampak mengantre di depan pintu masuk taman untuk menyaksikan Event Seni Budaya Taman Balekambang. Setelah tak ada batasan usia, kunjungan ke taman itu meningkat dibandingkan sebelumnya.

Pada hari biasa, jumlah kunjungan per hari antara 150-250, namun setelahnya menyentuh 1.000-an orang. Bahkan pada Sabtu (23/10/2021), jumlah pengunjungnya mencapai 1.451 orang.

Keramaian pengunjung di TSTJ sudah terlihat sejak hari pertama pemberlakuan kunjungan tanpa batasan usia, Rabu (20/10/2021) lalu. Pada Rabu, jumlah pengunjung sudah mencapai sekitar 1.200 orang.

Baca Juga: TSTJ Solo Penuh Pengunjung, Pengelola Harus Kerja Keras Pecah Kerumunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya