SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi hari ini (Senin (13/9/2021). (dok)

Solopos.com, SOLO — Menemani kesibukan awal pekan Anda, Koran Solopos edisi hari ini, Senin (13/9/2021) hadir dengan sejumlah berita menarik. Di antaranya mengenai peredaran obat keras yang beredar kian bebas, hingga pembatasan jam operasional warung dan angkringan yang direspons dengan upaya penyiasatan oleh pemilik usaha.

Berikut cupilkan beritanya:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Obat Keras Bergentayangan

WONOGIRI-Peredaran obat keras tanpa izin di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Para pemuda, termasuk pelajar, menjadi sasaran empuk peredaran obat penenang yang membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka panjang itu.

Peredaran di Kabupaten Wonogiri sudah sampai ke perdesaan. Setiap tahun aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Wonogiri membekuk pengedar. Dari pengungkapan kasus terbaru, polisi mengetahui pengedar mudah mendapatkan obat keras atau obat daftar G berbagai jenis dengan cara memesan di platform jual-beli dalam jaringan (daring).

Ekspedisi Mudik 2024

Meski dijual di platform terbuka, tidak setiap orang mengetahui bahwa barang yang dijual adalah obat keras. Hanya orang yang terlibat dalam bisnis tersebut yang memahami. Pelaku mengelabui orang dengan menjual barang lain, seperti casing telepon seluler (ponsel). Namun, dengan cara tertentu, pengedar dapat membeli obat keras meski yang dipesan adalah casing ponsel.

Modus itu diketahui dari pengakuan Hiba Tullah, 29, pengedar obat keras yang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri di Kecamatan Baturetno, Senin (9/8/2021) lalu.

Satpol PP Dirikan Tenda Penjagaan

SOLO-Petugas Satpol PP Kota Solo bersama tenaga linmas berjaga di tenda yang didirikan di Taman Jayawijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, sejak Kamis (8/9/2021). Banyak warga nekat masuk dan memenuhi taman meskipun akses taman ditutup.

Berdasarkan pantauan Espos, Minggu (12/9/2021), situasi Taman Jayawijaya sepi meskipun banyak kendaraan lalu lalang di sekitar area taman. Ada sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua diparkir di sekitar area taman.

Padahal biasanya Taman Jayawijaya merupakan salah satu tempat pusat keramaian/ekonomi Mojosongo dalam beberapa tahun terakhir. Banyak transaksi warga dengan para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar taman mulai pagi hingga malam hari.

Baca Juga: Bantuan Rp30 Juta untuk Keluarga Napi Tewas Tak Layak, Seharusnya Rp600 Juta!

Akses taman ditutup dengan spanduk. Spanduk tersebut menerangkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan SE Wali Kota Solo itu, taman untuk sementara ditutup.

Satpol PP Kota Solo dan petugas linmas Mojosongo berjaga di tenda yang berfungsi sebagai pos keamanan di pojokan taman.

Pengusaha Akali Aturan Pembatasan Jam Buka

SOLO-Sejumlah pengusaha restoran, warung makan, angkringan, dan kafe nekat kucing-kucingan dengan petugas dalam menyikapi batasan waktu tutup pukul 21.00 WIB.

Mereka bekerja sama dengan konsumen untuk berhenti beroperasi sejenak dengan mematikan lampu ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpatroli. Setelah petugas lewat, pengusaha itu kembali menyalakan lampu dan melayani konsumen.

Di sisi lain, uji swab antigen di tempat yang digelar di dua lokasi pada Jumat (10/9/2021) malam mendapati tak satu pun dari 57 pelanggan restoran dan angkringan yang reaktif. Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan fakta itu didapat setelah pihaknya menggelar operasi rutin di lima kecamatan.

Baca Juga: Sempat Terperosok ke Got di Koja, Anies Baswedan Tak Mau Kecemplung Lagi

“Kami rutin melaksanakan patroli setiap malam dan sering mendapati hal itu [pengusaha kucing kucingan]. Kami lalu berpakaian preman dan mendatangi lokasi, memberikan surat peringatan [SP]. Artinya, pelanggan dan pengusaha bekerja sama dalam hal tidak baik,” kata dia ketika dihubungi Espos, Minggu (12/9/2021).

Pihaknya menyayangkan sikap pengusaha tersebut mengingat aturan dalam PPKM Level 3 bertujuan menekan persebaran Covid-19. Apabila pelanggan dan konsumen nekat melanggar, bisa jadi upaya menahan laju virus SARS CoV-2 gagal sehingga pengetatan atau level PPKM kembali naik.

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solopos Hari Ini bisa Anda simak di Espos Premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya