SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi hari ini, Rabu (15/9/2021). (dok)

Solopos.com, SOLO — Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil. PP No. 94/2021 ini menggantikan PP lama dengan sejumlah ketentuan baru yang membuat PNS tak bisa “senyaman” dulu.

Berita soal perubahan aturan disiplin PNS ini jadi sajian utama Koran Solopos edisi  hari ini, Rabu (15/9/2021). Berikut cuplikan beritanya:

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PNS Tak Bisa Bersantai

JAKARTA-Pegawai negeri sipil (PNS) kini tak bisa bersantai-santai. Mereka kini memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaan hingga menghadapi ancaman pemecatan jika membolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021. Dalam beleid tersebut, PNS wajib menaati sejumlah kewajiban dan menghindari larangan. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan PNS terkait adalah melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Gaji Dipotong Partai, Hendrawan Supratikno Kantongi Rp22 juta per Bulan

“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” bunyi Pasal 4 Huruf (e) PP tersebut.

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat. Tidak semua PNS dikenai kewajiban. Mereka yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

“Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud alam Pasal 4 Huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional,” bunyi Pasal 10 Ayat (2) tentang hukuman disiplin sedang.

Sementara, cuplikan berita lain di Koran Solopos hari ini di antaranya:

Bioskop di Solo Boleh Buka Lagi

SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memberikan pelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Setelah mal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata yang diizinkan buka, Pemkot akhirnya memberi lampu hijau untuk operasional bioskop.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No. 067/2899. Salah satu syaratnya, aplikasi PeduliLindungi mutlak digunakan bagi seluruh pengunjung bioskop maupun pegawai. Aturan lainnya, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Baca Juga: KD Nyeplos Banyak Penerimaan Uang, Anggota DPR Membantah

Pengunjung yang berusia di atas 12 tahun dilarang masuk. Pengunjung juga dilarang makan dan minum

Sementara bioskop dilarang menjual makanan dan minuman di area tersebut. Poin berikutnya, bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

“Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tulis poin SE itu lagi.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan sebelum benar-benar dibuka, bioskop wajib menggelar simulasi terlebih dahulu.

BEM Sesalkan Penangkapan Mahasiswa

SOLO-Meski mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang ditangkap aparat sudah dipulangkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) masih menyayangkan penangkapan itu. Sebanyak 10 mahasiswa UNS yang ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Solo, Senin (13/9/2021) saat ada kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu langsung dipulangkan pada hari yang sama.

Ketua BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mengatakan penangkapan tersebut tidak seharusnya dilakukan aparat keamanan.

Baca Juga: Tok! Jokowi Sahkan Aturan Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

“Teman-teman sudah dipulangkan sorenya [Senin]. Seharusnya tidak perlu ada penangkapan. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi, penyampaiannya juga sopan, tidak ada kata-kata sarkas, dan kami juga melakukannya tidak secara massal,” ujarnya pada Selasa (14/9/2021).

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solopos Hari Ini bisa Anda simak di Espos Premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya