SOLOPOS.COM - tangkapan layar koran Solopos Edisi 6 Oktober 2021

Solopos.com, SOLO — Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat semua kepala daerah di Soloraya mengambil kebijakan untuk melonggarkan sejumlah aturan. Berikut headline Koran Solopos edisi Rabu (6/10/2021).

Soloraya Kian Longgar

SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali melonggarkan sejumlah aturan masuk tempat publik setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 2. Hal serupa juga terjadi di sebagian daerah lain di Soloraya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No. 067/3272 yang terbit Selasa (5/10/2021) sore. Batasan anak berkunjung ke mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan menjadi lima tahun ke atas.

Sebelumnya, kunjungan ke mal hanya diperbolehkan untuk anak berusia 12 tahun ke atas. Syaratnya, mereka diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

”Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Simak Lur! Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 2

Batasan usia itu juga berlaku untuk arena ketangkasan dan game online yang sudah diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB-17.00 WIB.

Aturannya, jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas, serta anak usia 5-12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Kendati begitu, aturan itu tidak berlaku untuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lain.

Lokasi-lokasi itu masih terlarang untuk anak usia di bawah 12 tahun. Kawasan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Pelonggaran lain juga menyasar salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam, seperti diskotik, pub, kelab malam, tempat terapi, dan spa.

Baca Juga: Solo PPKM Level 2, Anak 5 Tahun ke Atas Boleh Masuk Mal

Tempat usaha itu hanya boleh buka sampai maksimal pukul 21.00 WIB dan 50% dari kapasitas normal, serta seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Gibran kemudian mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar level PPKM tak naik.

“Eman-eman [sangat sayang] kalau sudah masuk PPKM Level 2 dan prokes tidak dijaga. Kerja keras kita beberapa bulan ini harus dipertahankan,” kata dia.

Sementara itu, paguyuban pedagang pasar tradisional nonesensial akhirnya bisa bernafas lega. PPKM Level 2 membuat jam operasional mereka kembali normal.

Aturannya, transaksi jual beli barang pasar yang menjual nonkebutuhan sehari-hari sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan, pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan pokok sampai pukul 21.00 WIB. Seluruhnya, dibatasi dengan kapasitas 75%.

Baca Juga: Sragen Kini PPKM Level 2, Ini Kelonggaran yang Dulu Tak Boleh Dilakukan

Di Sragen, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati segera mengeluarkan instruksi bupati (inbup) tentang PPKM Level 2, Selasa (5/10/2021). Sejumlah tempat wisata boleh dibuka dan hajatan boleh dengan mengundang tamu lebih banyak dari sebelumnya selama level 2.

Yuni, sapaan Bupati, saat ditemui wartawan di Tangen, Selasa siang, menyampaikan Sragen dan daerah di aglomerasi Soloraya sudah masuk PPKM level 2 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterimanya.

“Ya, ada perubahan yang mendasar pada PPKM Level 2 ini. Warga bisa membuat acara dengan jumlah tamu lebih banyak dari sebelumnya. GOR boleh dibuka untuk umum dengan pengaturan jalan dan pembatasan orang. Tempat-tempat wisata juga boleh dibuka untuk umum,” ujar Yuni.

Dia menyebut tiga objek wisata milik Pemkab Sragen yang bisa dibuka, yakni Pemandian Air Panas Bayanan, Sambirejo, Kolam Renang Kartika Sragen, dan Museum Sangiran Kalijambe, Sragen.

Baca Juga: Wow! Kota Madiun Satu-Satunya Daerah di Madiun Raya yang PPKM Level 2

Sedangkan Sukowati Night Market (SNM) dan car free day (CFD) belum dibuka karena memerlukan kajian khusus. Yuni mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolres Sragen terkait dengan pembukaan SNM dan CFD itu.

Di Klaten, pengelola objek wisata air meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten segera memberikan izin resmi pembukaan.

Kepala Divisi Wisata Berdesa BUM Desa Tirta Mandiri Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Suyantoko, mengatakan tetap menunggu surat resmi dari pemkab untuk memastikan pengoperasian Umbul Ponggok.

“Kami tetap menunggu surat resmi dari kabupaten. Dengan penurunan level ini kami berharap dari ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten maupun dinas terkait bisa segera memberikan izin untuk beroperasi karena sudah hampir 1,5 tahun terakhir ini lebih sering tutup,” kata Suyantoko saat dihubungi Espos, Selasa.

Baca Juga: PPKM Level 2: Pusat Kebugaran di Solo Bersiap Kembali Buka

Suyantoko mengatakan selama ini status Umbul Ponggok belum beroperasi. Namun, sekitar dua pekan terakhir pengelola menggelar simulasi.

Sementara di halaman Soloraya, Koran Solopos mengangkat headline terkait fenomena orang tua siswa menyekolahkan anaknya di sekolah dasar (SD) swasta di Kota Solo.

Inden Setahun Sebelum Masuk

SOLO-Fenomena banyaknya orang tua siswa yang menyekolahkan anak mereka di sekolah dasar (SD) swasta di Kota Solo kendati mahal memancing komentar Ketua Dewan Pendidikan Solo, Djoko Riyanto, Senin (40/2021).

Menurut dia, orang tua selalu memantau kualitas lulusan yang dihasilkan. Demi bisa menyekolahkan anak mereka, para orang tua juga memesan tempat (inden) setahun sebelum tahun ajaran baru datang.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, Djoko menilai masyarakat sekarang makin cerdas dan berpikir logis. Dalam konteks mutu pendidikan, mereka mengukurnya dari hasil lulusan. Sejauh mana siswa mendapat bekal pendidikan.

Baca Juga: SD Swasta Mahal? Disdik Solo: Wali Murid Tak Perlu Memaksakan

“Tentunya sekolah-sekolah yang sekarang dibanjiri siswa itu karena masyarakat tahu lulusannya mempunyai kualitas ciri khusus. Jadi masyarakat sekarang itu kan peka sekali, peka menilai hasil lulusan seperti apa,” ujar dia.

Bahkan Djoko mengatakan banyak warga yang sampai memesan tempat terlebih dulu di sekolah dengan mendaftarkan anak mereka jauh hari. Mereka mendaftarkan anak ke sekolah favorit setahun sebelum tahun ajaran baru.

Baca Juga: DPKS: Faktanya Banyak Wali Murid Solo Lebih Pilih SD Swasta Meski Mahal

“Sekarang banyak sekali warga yang bisa dikatakan inden. Mau sekolah saja inden, rung lulus wae wes di-indenke, suk tak sekolahke kana. Itu karena masyarakat tahu hasil lulusannya punya kualitas ciri khusus,” terang dia.

Kualitas pendidikan dengan ciri khusus tersebut bisa beraneka macam. Namun, yang beberapa tahun terakhir sedang marak yaitu hafalan juz dalam Al-quran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya