SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pelaku pencurian yang bisa beroperasi, atau spesialis di rumah kosong. Pelakunya tak lain adalah sepasang kekasih asal Kabupaten Demak, Teguh Rahardjo, 25, dan Aini Tugiyah, 26.

Pasangan yang merupakan warga Kecamatan Mranggen, Demak, itu mengaku sudah melakukan nikah siri. Mereka kemudian melakukan pencurian terutama di rumah kosong, yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Aksi pencurian itu sudah dilakukan di beberapa lokasi, tak hanya di Kota Semarang, tapi juga Kabupaten Demak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku mengincar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Salah satu penandanya adalah pintu pagar digembok dari bagian luar,” ujar Kapolsek Pedurungan, AKP Hadi Handoko, dikutip dari Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Warga Ngemplak Boyolali Gagalkan Pencurian di Rumah Kosong

Handoko mengungkapkan dalam beraksi, para pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut barang hasil curiannya. Pelaku akhirnya ditangkat setelah beraksi membobol sebuah rumah di Perum Permata Majapahit, Kota Semarang, Senin (1/11/2021).

Sebelum menjalankan aksinya, lanjut Handoko, pelaku biasanya menyewa satu unit mobil. Saat penangkapan, polisi juga menemukan puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg di mobil yang disewa pelaku.

Dari pengakuan keduanya, kata dia, tabung gas tersebut merupakan hasil pembobolan di sebuah toko kelontong di daerah Sapen, Pedurungan, Kota Semarang, pada hari yang sama.

Baca juga: Pererat Silaturahmi, Kapolda Jateng Kunjungi Kantor Solopos di Semarang

Saat beroperasi pasangan kekasih spesialis pencurian di rumah kosong di Semarang dan Demak ini juga berbagi peran. Tersangka Teguh Hadi Raharjo berperan sebagai pembobol pagar dan pengangkut barang hasil curian. Sementara kekasihnya, si wanita, Aini Tugiyah, berperan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian perkara di dalam mobil.

Atas perbuatannya ini, pasangan kekasih itu pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni penjara maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya