SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan suap terhadap dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Secara umum, klien kami dalam kondisi sehat dan siap mengikuti sidang perdana yang akan digelar dua hari ke depan,” kata Agus Nuruddin selaku anggota tim penasihat hukum Akhmat Zaenuri di Semarang, Selasa (7/2/2012).

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Sidang perdana Akhmat Zaenuri akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan majelis hakim yang terdiri atas Ifa Sudewi selaku hakim ketua serta dua hakim anggota yakni Kalimatul Jumro dan Agus Prijadi.

Tersangka Akhmat Zaenuri dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta Pasal 65 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.

Agus mengatakan, tim penasihat hukum telah menerima salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini sedang dipelajari.

“Kami menunggu sikap jaksa penuntut umum apakah ada perubahan pada dakwaan untuk klien kami yang kemungkinan dinyatakan pada sidang perdana ,” ujarnya.

Menurut dia, penasihat hukum yang akan mendampingi Akhmat Zaenuri selama persidangan berjumlah enam hingga tujuh orang. Ia mengungkapkan, pihaknya kemungkinan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum saat di persidangan.

“Perkaranya sudah jelas sehingga kemungkinan kami tidak mengajukan keberatan karena ingin proses persidangan berjalan cepat dan tidak buang waktu,” katanya.

Mengenai belum ditetapkannya Wali Kota Semarang Soemarmo sebagai tersangka dalam kasus ini, Agus berpendapat jika hal tersebut merupakan wewenang sepenuhnya dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami hanya berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) siang.

Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu, saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi. Hingga saat ini, berkas pemeriksaan dua tersangka yang lain sedang diteliti jaksa sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya