SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK di tengah Covid-19 (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan sudah 6,4 juta karyawan yang di-PHK atau dirumahkan perusahaan akibat pandemi Covid-19. Angka itu jauh lebih tinggi daripada data yang dirilis oleh pemerintah.

"Kalau angka kami [Kadin], total karyawan yang di-PHK atau dirumahkan sudah 6,4 juta orang. Lebih tinggi dari data yang dirilis Kemenaker 2,8 juta orang," katanya dalam diskusi webinar yang digelar Saiful Mujani Research Center (SMRC), Kamis (25/6/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka Korupsi Jiwasraya, MNC Asset Management Buka Suara

Ada beberapa asosiasi industri yang sudah melaporkan data karyawan yang telah di-PHK dan dirumahkan selama pandemi Covid-19. Di antaranya asosiasi tekstil 2,1 juta karyawan, Organda (transportasi) sebanyak 1,4 juta karyawan, serta asosiasi alas kaki dan elektronik masing-masing 250.000 karyawan.

Adapun, Rosan menuturkan asosiasi hotel juga telah merumahkan dan memutuskan hubungan kerja terhadap 430.000 karyawan. Dia menambahkan 20.000 hotel tutup dan sebagian besar berada di Jawa Barat.

Pendaftar PPDB SMA/SMK Jateng Hampir 600.000, Diduga Banyak Akun Ganda

Meski demikian, menurut dia, ada banyak karyawan yang dirumahkan daripada yang di-PHK selama situasi pandemi Covid-19. Pasalnya, perusahaan tidak sanggup membayar pesangon karena tidak ada pemasukan sebagai dampak wabah.

"Angka terus bertambah setiap bulan. Asosiasi penyedia jasa satpam pada April hanya merumahkan 10 persen. Sebulan kemudian datanya naik jadi 60 persen. Perlu diingat, data ini baru sektor formal. Pekerja di sektor informal pasti lebih banyak yang di-PHK atau dirumahkan," jelasnya.

1 Pasien Covid-19 Grobogan Meninggal Dunia di Semarang

New Normal

Dengan jutaan karyawan yang di-PHK, dia tidak heran ketika hasil survei SMRC mencatat 79% responden menginginkan new normal meski pandemi Covid-19 masih memuncak. Sisanya atau 14 persen meminta agar pemerintah menunda new normal.

Meski sulit untuk kembali pada situasi sebelum wabah Covid-19, Rosan menilai pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberikan harapan kepada masyarakat.

Profil 13 Manajer Investasi Tersangka Korupsi Jiwasraya: Ada MNC Sampai Sinarmas

Meski new normal Covid-19 diberlakukan, hal ini tak serta-merta bisa mengembalikan jutaan karyawan yang di-PHK.

"Penerapan protokol new normal justru costly [mahal], harus ada masker, hand sanitizer. Di sisi lain, pendapatan pengusaha menurun karena demand masih sangat lemah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya