Presiden Jokowi diberi waktu tujuh hari untuk menandatangi surat keputusan pengganti Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang telah dipecat akibat perbuatan asusila.
Beberapa kali sikap dan keputusan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi kontroversi, terakhir, DKPP memutuskan memecat Hasyim usai terbukti lakukan tindakan asusila.
Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Anggota KPU itu berasal dari Jawa Barat, Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Sebagai Ketua KPU, seharusnya Hasyim Asy'ari tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Beberapa ketentuan itu antara lain kampus dilarang menjadi partisan dan wajib menjunjung asas keberimbangan.