Pemkab Sukoharjo menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang secara otomatis menaikkan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan NJOP disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Seluruh desa di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, yakni Bulu dan Tawangsari telah melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September.