BPJS Kesehatan turut mendukung upaya Kemensos untuk mengurangi inclusion error atau orang yang tidak berhak mendapatkan bantuan tetapi terdaftar sebagai penerima bantuan.
Peserta yang menunggak iuran dan tidak mampu melunasinya atau merupakan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Ghufron menyarankan untuk menghubungi dinas sosial.
Rincian hasil audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia menunjukkan penyelenggaraan Program JKN sukses mempertahankan predikat WTM selama sembilan kali berturut-turut.
Pemanfaatan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dikaji lebih dalam dan dioptimalkan sebagai bentuk upaya peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kebiasaan orang Indonesia saat ini yaitu mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah jatuh sakit.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan, tidak perlu hanya menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional atau JKN.
BPJS Kesehatan telah mengucurkan dana Rp113 Triliun pada 2022 untuk membiayai pemanfaatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan 502,8 juta pemanfaat.
BPJS Kesehatan memastikan kenaikan tarif kapitasi dan nonkapitasi dalam aturan tersebut sudah melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
BPKN-RI meminta BPJS Kesehatan menyusun petunjuk mengantisipasi dampak pelaksanaan program kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemenuhan biaya JKN oleh BPJS Kesehatan dinilai tidak akan mengalami kendala pada tahun ini, karena potensi pendapatan iuran yang lebih besar dari potensi beban bulanan.