Nani Satai Beracun Divonis 16 Tahun, Begini Reaksi Orang Tua Korban
Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus pembunuhan dengan modus mengirimkan satai beracun, di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, divonis penjara selama 16 tahun.