Solopos.com, SUKOHARJO — Begal motor, Dino Ismail, 25, tidak langsung menjual sepeda motor yang ia rampas dari pengemudi ojek online (ojol) Yadi Raharjo di Baki, Sukoharjo, 8 Juni lalu.
Selama tiga bulan bersembunyi di rumahnya, Dukuh Bendo RT 007/RW 003, Desa Bendo, Padas, Ngawi, Jawa Timur, ia menggunakan sepeda motor itu untuk aktivitas sehari-hari seperti pergi ke sawah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Saat tertangkap aparat Polres Sukoharjo, Rabu (1/9/2021), sepeda motor itu disita sebagai barang bukti. Dino pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Begal Ojol di Baki Sukoharjo: Nekat karena Terlilit Utang Koperasi Rp1,2 Juta
Kepada wartawan yang hadir saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/9/2021), Dino Ismail mengaku baru kali pertama itu membegal sepeda motor. Hal itu ia lakukan karena terlilit utang senilai Rp1,2 juta ke koperasi.
Utang itu harus segera dibayar sedangkan ia tak punya uang. Dino sempat hendak meminjam uang kepada temannya di Solo untuk melunasi utang tersebut. Namun temannya tak memberinya pinjaman. “Saya utang di koperasi Rp1,2 juta. Tapi mau bayar utang tidak ada uang, pinjam ke teman juga tidak ada jadi begal ojol,” kata Dino.
Ancaman Hukuman 9 Tahun
Malam itu, Selasa (8/6/2021), ia minta pengemudi ojek online bernama Yadi Raharjo untuk diantar dari Solo ke wilayah Baki, Sukoharjo. Ia tidak memesan ojek melalui aplikasi dengan alasan tidak memiliki handphone.
Baca Juga: Tertangkap di Ngawi, Begini Tampang Pelaku Begal Ojol Yadi di Baki Sukoharjo
Setelah tercapai kesepakatan tarif, Yadi mengantar Dino ke Baki. Namun, saat melintasi areal persawahan Dino minta Yadi berputar balik. Saat tengah putar balik itu lah Dino membekap Yadi dan memukul pengemudi ojol itu dari belakang hingga terjatuh. Dino kemudian membawa kabur Honda Revo Nopol AD 2857 VV dan tas berisi uang Rp900.000 milik Yadi.
Setelah itu, Dino langsung ke pulang ke Ngawi. Uang Rp900.000 di tas Yadi ia pakai membayar utang, sedangkan sepeda motor digunakan untuk beraktivitas ke sawah. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan sepeda motor milik Yadi yang dirampas belum dijual oleh pelaku.
Selama ini, motor tersebut dibawa ke Ngawi oleh pelaku dan digunakan untuk kerja di sawah. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.